Berita

Mantan Walinagari di Pesisir Selatan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

×

Mantan Walinagari di Pesisir Selatan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan menetapkan mantan Walinagari Sungai Nyalo, Kecamatan Batang Kapas, berinisial UA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana nagari.

UA diduga menyalahgunakan anggaran hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp660 juta lebih.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Nomor: Print-358/L.3.19/Fd.1/04/2025 tertanggal 24 April 2025.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Pesisir Selatan, Muhammad Jafli, dalam konferensi pers di Aula Kejari, Jumat (25/4/2025).

“Ya, kami telah menetapkan mantan Walinagari Sungai Nyalo inisial UA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kerugian negara mencapai Rp660 juta lebih. Ini berasal dari beberapa modus, seperti kegiatan fiktif, mark up anggaran, dan kekurangan volume pekerjaan fisik,” kata Jafli kepada wartawan.

Baca Juga  Pemuda Pengemudi BMW yang Tewaskan Pemulung di Payakumbuh Resmi Jadi Tersangka

Perbuatan itu dilakukan UA dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Namun, meski sudah berstatus tersangka, UA tidak langsung ditahan.

“UA saat ini hanya dikenakan tahanan rumah karena sedang menjalani proses pidana lain. Untuk kelancaran proses hukum, kami belum melakukan penahanan rutan,” lanjut Jafli.

Dalam proses penyelidikan, Kejari juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Pesisir Selatan mengingat dana yang digunakan bersumber dari APBD.

“Karena menyangkut keuangan daerah, maka auditnya harus melalui Inspektorat. Kami tetap berkoordinasi dengan mereka,” jelasnya.

Baca Juga  Muflihun Kembali Diperiksa Polda Riau soal Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

Meski hanya tahanan rumah, Kejari menargetkan proses hukum kasus ini bisa segera rampung dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.