Berita

Resmi! Polisi Terapkan NIK Sebagai Nomor SIM

×

Resmi! Polisi Terapkan NIK Sebagai Nomor SIM

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi SIM. (Foto: SIM Indonesia /Edward Ricardo)
Ilustrasi SIM. (Foto: SIM Indonesia /Edward Ricardo)

INGATLAH.COM – Pihak kepolisian memastikan bahwa mulai Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai nomor pada Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal ini diungkapkan oleh Brigjen Pol. Yusri Yunus dari Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.

“Ini sudah berlaku sejak Juli 2024,” kata Brigjen Pol. Yusri Yunus dalam sebuah wawancara pada Selasa (13/8/2024) seperti yang dilansir oleh detikcom.

Menurut Yusri, perubahan format SIM ini bertujuan untuk mempermudah penggunaan SIM, terutama di luar negeri.

NIK akan otomatis digunakan sebagai nomor SIM ketika Anda memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun.

“Untuk SIM yang masih aktif, tidak perlu khawatir. Anda bisa terus menggunakan yang lama sampai masa perpanjangannya. Perubahan format ini akan diterapkan saat Anda memperbarui SIM nanti,” jelas Yusri.

Baca Juga  Anggota Polisi Diduga Overdosis di Tempat Hiburan Malam Dumai

Yusri juga menyebutkan bahwa penggunaan NIK sebagai nomor SIM akan memudahkan pendataan dan membuat SIM setara dengan dokumen identitas lain yang berbasis pada NIK.

“Kita ingin menyatukan data. Dengan NIK, semua data seperti KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS akan terintegrasi dalam satu data tunggal, sehingga lebih mudah dikelola,” ujarnya.

Yusri menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki pengelolaan data pribadi warga Indonesia.

Dengan menggunakan NIK, diharapkan akan mengurangi kemungkinan duplikasi pembuatan SIM di berbagai wilayah.

Baca Juga  Keluarga Korban Penganiayaan di Dharmasraya Apresiasi Kerja Cepat Kapolres

“Sistem NIK di Indonesia sudah sangat baik. Setiap orang hanya memiliki satu NIK, bahkan sejak lahir. Kami berharap sistem SIM juga mengikuti prinsip ini, sehingga setiap orang hanya memiliki satu nomor yang terintegrasi dengan KTP, SIM, BPJS, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS),” tambah Yusri.

“Dengan adanya NIK ini, petugas akan bisa mengetahui jika seseorang sudah memiliki SIM di satu tempat, sehingga tidak bisa membuat SIM baru di tempat lain,” pungkas Yusri yang dikutip dari situs Korlantas. (*)