INGATLAH.COM – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat mengungkap dugaan praktik perjudian online jenis slot di sebuah kafe di Kota Padang, Sumatra Barat.
Seorang pria berinisial PO (32) diamankan dalam penindakan yang dilakukan pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas judi slot online di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Panit Resmob Iptu Rozi Aidel melakukan penyelidikan hingga mengamankan PO, yang diketahui merupakan warga Kota Padang.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita satu unit iPhone 11 Pro berwarna silver dan akun judi online yang diduga milik pria tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar AKBP Umar mengatakan, pengungkapan itu merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.
Menurutnya, kepolisian akan terus menindak dugaan tindak pidana, termasuk perjudian online yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Setelah diamankan, PO beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menyebut pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap informasi dari masyarakat.
Ia menegaskan, partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk mencegah praktik perjudian online.
Hingga berita ini ditulis, PO masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar.





