INGATLAH.COM – Berpura-pura hendak memberi uang jajan, seorang pekerja bangunan berinisial JA (25) di Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, tega melakukan kekerasan seksual terhadap balita laki-laki berinisial M (4).
Tak hanya mencabuli korban hingga tiga kali, pelaku juga menganiaya korban dengan api rokok agar menyembunyikan kejahatannya.
Aksi predator anak ini terungkap setelah ibu korban, R (34), mendapati luka sundutan rokok di kaki kanan anaknya pada Rabu (4/11/2026). Setelah didesak, bocah tersebut akhirnya menceritakan peristiwa trauma yang dialaminya di belakang gedung TK tempat ia bersekolah.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mewakili Kapolres AKBP Boby Putra Ramadhan S menjelaskan, pelaku membawa korban ke area belakang gedung sekolah sebelum melancarkan aksi bejatnya.
”Korban dibawa pelaku ke belakang sekolah dengan iming-iming uang. Di sana pelaku memasukkan kemaluannya ke anus korban sebanyak tiga kali, mencium, serta menggigit korban,” ungkap AKP I Gede Yoga, Jumat (6/11/2026).
Diancam Pakai Rokok Agar Tak Melapor
Usai melampiaskan kejahatannya, JA menyulutkan rokok panas ke kaki korban sebagai alat intimidasi. “Awas, jangan kamu ceritakan kepada orang tuamu,” gertak pelaku kepada korban saat itu.
Laporan kepolisian langsung dilayangkan sang ibu. Tim Satreskrim Polres Kampar bergerak cepat melakukan pemeriksaan medis (visum) dan menginterogasi saksi-saksi hingga mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Pada Kamis (5/11/2026) pukul 13.00 WIB, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri memimpin penangkapan JA di tempat kerjanya di gedung TK tanpa ada perlawanan.
Ancaman Hukuman Pidana
Saat ini JA telah ditahan di Mapolres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi memastikan melapis sangkaan hukum terhadap pelaku guna memberikan efek jera.
”Pelaku dijerat Pasal 473 ayat (3) dan (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b UU KUHP,” tegas Kasat Reskrim.





