RiauMeranti

Salahgunakan Izin Tinggal, WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi Kepulauan Meranti

×

Salahgunakan Izin Tinggal, WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi Kepulauan Meranti

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti mendeportasi seorang warga negara (WN) Tiongkok berinisial MH setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.

MH dipulangkan ke negara asalnya setelah petugas Imigrasi menemukan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) indeks C6 yang dimilikinya.

Proses deportasi terhadap warga negara asing tersebut dilaksanakan melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (1/11/2026).

Atas pelanggaran yang dilakukan, MH dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.

Penindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.

Baca Juga  Pria Bawa 1 Kg Sabu dalam Koper Ditangkap di Bandara Pekanbaru

Dalam pelaksanaannya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kepulauan Meranti melakukan pengawasan langsung terhadap proses pemulangan MH hingga yang bersangkutan diberangkatkan menuju negara asalnya.

MH diterbangkan menggunakan pesawat HU7271 menuju Bandara Internasional Shenzhen Bao’an, Tiongkok.

Pesawat tersebut lepas landas pada pukul 19.20 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti, Dendi Surya Agung Nugraha, menegaskan bahwa tindakan deportasi merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus upaya menjaga kedaulatan negara dari pelanggaran aturan keimigrasian.

Menurutnya, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menaati ketentuan hukum dan menggunakan izin tinggal sesuai dengan tujuan pemberian izin tersebut.

Baca Juga  Terungkap, Ini Identitas Korban Tewas Kecelakaan Maut di Pangkal Lesung Pelalawan

“Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan memanfaatkan izin tinggal sesuai tujuan awal pemberiannya. Kami berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum ini secara profesional serta akuntabel,” tegas Dendi.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing akan terus dilakukan guna memastikan seluruh WNA menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Deportasi MH sekaligus menjadi bukti komitmen Kantor Imigrasi Kepulauan Meranti dalam memperkuat pengawasan terhadap orang asing serta memastikan tidak ada penyalahgunaan izin tinggal di wilayah kerjanya.