HukrimPekanbaruRiau

Pria Bawa 1 Kg Sabu dalam Koper Ditangkap di Bandara Pekanbaru

×

Pria Bawa 1 Kg Sabu dalam Koper Ditangkap di Bandara Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui jalur udara kembali digagalkan petugas gabungan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau.

Kali ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial AY (36) yang kedapatan membawa sabu seberat 1.004 gram atau sekitar 1 kilogram. Barang haram tersebut ditemukan di dalam koper yang dibawa AY saat hendak terbang menuju Jakarta.

AY diamankan petugas pada Selasa (11/8/2026) saat berada di area pemeriksaan keberangkatan Bandara SSK II Pekanbaru. Ia diketahui merupakan penumpang dengan tujuan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Kepala Dinas Operasi (Kadis Ops) Pangkalan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin, Kolonel Pnb Andri Setiawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-Ray.

Saat koper milik AY melewati mesin pemindai, petugas Aviation Security (Avsec) mencurigai adanya benda atau barang yang tidak lazim di dalam koper tersebut.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan manual di ruang pemeriksaan dengan melibatkan personel pengamanan Lanud Roesmin Nurjadin.

“Petugas Avsec bersama pihak pengamanan dari Lanud RSn mencurigai koper tersebut setelah dilakukan pemeriksaan melalui X-Ray. Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di ruang pemeriksaan,” kata Andri.

Kecurigaan petugas akhirnya terbukti. Dari hasil penggeledahan, ditemukan serbuk berwarna putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Sabu tersebut disembunyikan dengan cara yang cukup tersamar, yakni diletakkan di antara lipatan celana yang berada di dalam koper milik AY.

Baca Juga  Demo Aliansi Rakyat Riau: Petani Desak Keadilan dalam Kasus Koppsa-M

“Ditemukan serbuk berwarna putih yang disembunyikan di antara lipatan celana di dalam koper,” ujarnya.

Setelah barang tersebut ditemukan, AY langsung diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Andri menjelaskan, setelah dilakukan pengamanan awal, AY beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum.

Penyerahan tersebut dilakukan guna mengungkap lebih jauh asal-usul sabu, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika tersebut.

“Selanjutnya proses penanganan hukum kami serahkan kepada pihak kepolisian selaku pihak yang berwenang untuk mengungkap lebih jauh atas temuan sabu-sabu ini,” jelasnya.

Lebih dari 11 Kilogram Sabu Digagalkan Sepanjang 2026

Andri menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara petugas Avsec Bandara SSK II dengan personel Lanud Roesmin Nurjadin yang diperbantukan dalam pengamanan bandara.

Menurutnya, koordinasi dan kewaspadaan petugas menjadi faktor penting dalam mengantisipasi berbagai modus penyelundupan narkotika melalui jalur udara.

“Kolaborasi antarpetugas, baik dari Avsec bandara maupun petugas Lanud Roesmin Nurjadin selaku BKO pengamanan di Bandara SSK II, terus terjalin dengan baik,” paparnya.

Catatan pengungkapan menunjukkan jalur udara melalui Bandara SSK II Pekanbaru masih menjadi perhatian serius aparat.

Sepanjang 2025, petugas menggagalkan penyelundupan sabu dengan total barang bukti mencapai 22.022 gram atau sekitar 22 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 25 orang diamankan.

Baca Juga  Kemarau Datang Lebih Awal, Riau Diprediksi Hadapi Ancaman Karhutla Lebih Panjang Tahun Ini

Selain sabu, petugas juga mengamankan 5.300,20 gram ganja dari tujuh pelaku.

Kemudian, sebanyak 956 butir pil ekstasi diamankan dari tujuh tersangka. Petugas juga menemukan pecahan ekstasi seberat 4,2 gram dari satu pelaku serta 89 butir pil Happy Five dari dua tersangka.

Sementara itu, hingga Agustus 2026, pengungkapan kasus narkotika di Bandara SSK II kembali menunjukkan angka yang cukup tinggi.

Petugas telah menggagalkan penyelundupan sabu dengan total barang bukti mencapai 11.130,7 gram atau lebih dari 11 kilogram dari 11 tersangka.

Untuk narkotika jenis ganja, petugas mengamankan 2.292 gram dari tiga tersangka.

Sedangkan barang bukti ekstasi yang berhasil diamankan mencapai 3.622 butir dari empat tersangka. Selain itu, petugas juga menemukan pecahan ekstasi seberat 46 gram dari dua tersangka.

Pengungkapan terbaru dengan barang bukti 1.004 gram sabu tersebut kembali menunjukkan bahwa pelaku masih berupaya memanfaatkan jalur penerbangan untuk mengangkut narkotika.

Aparat pun terus memperkuat pemeriksaan, pengawasan, serta koordinasi lintas instansi di Bandara SSK II Pekanbaru guna mempersempit ruang gerak bandar maupun kurir narkotika yang mencoba memanfaatkan jalur udara, baik untuk membawa barang haram ke Riau maupun mengirimkannya ke luar daerah.