INGATLAH – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menyatakan kondisi peredaran narkotika di daerah itu sudah berada pada tahap mengkhawatirkan. Masyarakat diminta bersatu mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba agar tidak semakin meluas.
Hal itu disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) di Aula Kecamatan Tanjung Baru, Selasa (28/7/2026).
Perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanah Datar, Eka, mengatakan saat ini Tanah Datar berada dalam kondisi darurat narkoba.
Menurutnya, Kecamatan Tanjung Baru memiliki kerawanan karena berada di jalur penghubung Kota Payakumbuh, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Limapuluh Kota.
“Daerah kita saat ini darurat narkoba. Tanjung Baru berada di antara lintas Payakumbuh, Agam, dan Limapuluh Kota sehingga rentan menjadi jalur peredaran narkotika,” kata Eka.
Ia mengatakan Perda P4GN bertujuan menciptakan keamanan, kenyamanan, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba.
Eka berharap peserta sosialisasi dapat menjadi mitra pemerintah dengan memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Pencegahan narkotika adalah tanggung jawab bersama. Sinergi pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Tanah Datar yang bebas narkoba,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Datar, Rahmat Hidayat, memaparkan penanganan kasus narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Selama periode tersebut, Polres Tanah Datar menangani 23 kasus dengan 31 tersangka, terdiri dari 27 laki-laki dan empat perempuan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 95,74 gram sabu, 41 batang tanaman ganja, serta tujuh polybag berisi bibit ganja seberat 1.023,4 gram.
Rahmat menjelaskan, Kecamatan Limo Kaum menjadi wilayah dengan kasus terbanyak yakni delapan perkara.
Disusul Sungai Tarab enam kasus, Rambatan tiga kasus, Pariangan tiga kasus, Lintau Buo Utara satu kasus, Padang Ganting satu kasus, dan Tanjung Emas satu kasus.
Sementara itu, Penyuluh BNN Kota Payakumbuh, Refki Saputra, mengaku prihatin terhadap kondisi Tanjung Baru.
Meski data Polres Tanah Datar belum mencatat laporan kasus di wilayah tersebut sepanjang tahun ini, hasil pemetaan BNN menunjukkan Tanjung Baru sudah masuk kategori rawan.
“Yang saya lihat dari BNN, Tanjung Baru sudah berada di garis merah. Banyak pemain besar narkoba yang ditangkap Polda maupun Polres memiliki keterkaitan dengan wilayah ini,” ujar Refki.
Ia juga mengungkapkan banyak warga dari Kota Payakumbuh yang membeli narkoba ke Tanjung Baru.
“Jadi hati-hati dan jangan anggap remeh pengaruh narkoba. Mari rapatkan barisan menjaga kampung agar Tanjung Baru tidak menjadi kampung narkoba,” tegasnya.
Refki turut mengimbau masyarakat agar tidak takut membawa anggota keluarga yang telah kecanduan narkoba untuk menjalani rehabilitasi di BNN Kota Payakumbuh.
“Kalau ada anak kemenakan yang sudah candu narkoba, silakan direhabilitasi ke BNN Payakumbuh. Dibawa berobat, tidak dipungut biaya dan tidak diproses hukum. Jangan sampai terlambat,” katanya.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Polres Tanah Datar, BNN Kota Payakumbuh, Forkopimca Tanjung Baru, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Camat Tanjung Baru, para wali nagari, Bundo Kanduang, LKAAM, Kerapatan Adat Nagari, serta perwakilan pemuda se-Kecamatan Tanjung Baru.





