HukrimPekanbaruUtama

Polresta Pekanbaru Bongkar Penipuan Online, Korban Rugi Rp300 Juta

×

Polresta Pekanbaru Bongkar Penipuan Online, Korban Rugi Rp300 Juta

Sebarkan artikel ini
Polresta Pekanbaru Bongkar Penipuan Online, Korban Rugi Rp300 Juta
Polresta Pekanbaru Bongkar Penipuan Online, Korban Rugi Rp300 Juta

INGATLAH.COM – Tim Siber Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan berbasis elektronik dengan kerugian mencapai Rp300 juta.

Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/921/VII/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 13 Juli 2026.

Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan bernama Siti Hutiya yang mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat transaksi elektronik yang diduga dimanipulasi pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan tim siber yang menerima laporan masyarakat terkait maraknya penipuan online.

“Setelah kami melakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial AP yang kemudian diamankan di wilayah Jalan Darma Bakti,” ujar Anggi.

Baca Juga  Pemko Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Melati

Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari hasil pengembangan, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap pelaku kedua berinisial DNS pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Pasir Putih, Pekanbaru.

Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa aksi ini tidak dilakukan sendiri, melainkan melibatkan jaringan yang lebih luas.

Polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai DPO, yakni Ahmad Aufa Sarkasy Putra alias Ova alias Flow, serta Rendy Maulana Putra alias Rendi Petak.

Baca Juga  Rest Area Tol Padang–Sicincin Resmi Selesai, Angkat Arsitektur dan UMKM Minang

“Masih ada dua pelaku lainnya yang sedang kami kejar. Identitas sudah kami kantongi dan saat ini dalam proses pengejaran,” tegas Anggi.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler, kendaraan roda dua dan roda empat, serta bukti transaksi keuangan.

Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang semakin marak, terutama yang melibatkan transaksi di media sosial,” himbau Anggi.