INGATLAH – Sedari tahun 2024 hingga 2025, seorang ayah tiri tega mencabuli putrinya yang masih berusia 7 tahun dan duduk dibangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD).
Diketahui, ayah tiri tersebut berinisial SS (41) warga Salayan, Nagari Batipuah, Nagari Batipuah Ateh, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar.
Peristiwa ini juga dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre.
“Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada sang anak,” katanya, Jumat (23/5).
Dijelaskannya, aksi dilancarkan ketika korban sedang asyik main handphone, kemudian pelaku memeluk korban lalu memasukan tangan kanannya ke kemaluan korban.
“Lalu menggerayangi bagian vital korban,” terangnya.
Kejadian itu dilaporkan oleh korban kepada ibunya. Korban menyampaikan bahwa bagian privasinya telah dipegang oleh ayah tirinya.
“Tak terima, ibunya langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi,” ujarnya.
Kini, SS telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku diancam pasal 82 ayat (1)dan (2) jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)





