INGATLAH.COM – Dua pria ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu di Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Tanah Datar pada Kamis (23/10/2025) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Kedua pelaku masing-masing berinisial S (38) dan W (48). Mereka ditangkap di rumah S di Jorong Padang Laweh, Nagari Tapi Selo, Kecamatan Lintau Buo Utara.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 1 paket besar sabu, 6 paket kecil dalam plastik klip, dan 3 paket sabu lain yang dibalut lakban cokelat.
Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, pak plastik klip kosong, sendok dari pipet, botol berisi paket sabu siap edar, serta uang tunai dan beberapa barang bukti lain.
“Barang bukti ditemukan di saku celana dan kamar pelaku. Saat diperlihatkan di depan saksi, pelaku S mengaku semua barang itu miliknya,” kata Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar AKP Muhammad Arvi, dalam keterangannya, Senin (27/10).
Arvi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di wilayah Lintau Buo Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Proses penggeledahan kami lakukan di hadapan Wali Nagari dan perangkat setempat,” ujarnya.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya berat. Kami akan terus bergerak menindak tegas pengedar narkoba di Tanah Datar,” tegas Arvi.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.





