INGATLAH.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama Polrestabes Makassar menetapkan 53 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan saat aksi unjuk rasa di sejumlah titik di Makassar dan daerah lain di Sulsel.
Konferensi pers digelar di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025), dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, serta Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana.
Kombes Didik menyebut jumlah tersangka bertambah menjadi 53 orang, terdiri dari 42 orang dewasa dan 11 anak di bawah umur.
“Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum,” kata Didik.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka terlibat dalam sejumlah tindak pidana:
Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang): RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).
Kejati Sulsel (2 orang): MRS (20), NYG (20).
Pos Lantas & DPRD Kota Makassar (18 orang): MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), RIP (18), AND (16), MG (16), MAP (18), MI (22), FDL (18), MAY (16), IA (16), HSR (22).
Hasutan via media sosial (1 orang): ZM (22).
Pencurian di DPRD Kota Makassar (4 orang): HAH (27), RJ (31), AFR (37), MA (28).
Kekerasan depan Kampus UMI (3 orang): ARJ (15), MRS (20), MRP (12).
Pencurian mesin ATM di DPRD Kota Makassar (10 orang): MRS (19), ARM (23), MNB (19), MAH (26), MJ (28), WS (23), MAH (23), IKW (16), MCA (17), MAG (42).
DPRD Kota Palopo (2 orang): FNK (25), MA (23).
Sejumlah barang bukti juga disita aparat, di antaranya:
Dari DPRD Provinsi Sulsel: batu, bambu, besi, balok, sekop, flashdisk berisi foto dan rekaman CCTV, serta tiga unit ponsel.
Dari DPRD Kota Makassar: sepeda motor, kursi, kipas, kulkas, mobil berikut barang curian, dan velg mobil.
Dari kasus pencurian ATM: tiga motor, satu bajaj, dua ponsel, uang tunai Rp36,9 juta, mesin ATM, dua mata gurinda, empat kaset penyimpanan uang, serta sebuah vape.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, hingga Pasal 45A ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian.
Untuk tersangka anak di bawah umur, penyidik menerapkan UU Perlindungan Anak.
Kombes Didik menegaskan, Polda Sulsel berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Proses pengembangan perkara masih dilakukan. Kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.





