INGATLAH.COM – Hingga pertengahan September 2025, dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau, baru lima daerah yang sudah mengajukan draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk dievaluasi.
Lima daerah tersebut adalah Kabupaten Kuantan Singingi, Pelalawan, Indragiri Hilir, Kampar, dan Kota Dumai.
Sementara tujuh daerah lainnya masih belum menyerahkan draf APBD-P karena proses pembahasan dengan DPRD setempat belum rampung.
“Tujuh daerah yang belum menyampaikan draf evaluasi APBD-P 2025 yaitu Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti, Siak, Indragiri Hulu, Rokan Hulu, Rokan Hilir, dan Kota Pekanbaru,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra, Selasa (16/9).
Indra menjelaskan, Pemprov Riau telah mengingatkan pemerintah kabupaten/kota agar segera menyelesaikan penyusunan anggaran perubahan, mengingat batas waktu pengesahan sesuai aturan adalah 30 September 2025.
Artinya, hanya tersisa sekitar dua pekan untuk menyelesaikan seluruh proses, termasuk persetujuan DPRD.
“Sudah kami sarankan agar kabupaten/kota yang belum segera mempercepat pembahasan bersama DPRD,” ujarnya.
Lebih lanjut, Indra menerangkan, proses evaluasi usulan draf APBD-P oleh Pemprov Riau memerlukan waktu maksimal 15 hari kerja, dengan catatan dokumen yang diserahkan lengkap.
“Waktu evaluasi dihitung sejak dokumen dinyatakan lengkap. Intinya, Pemprov Riau tetap komit menyelesaikan evaluasi APBD-P kabupaten/kota sesuai tahapan dan aturan yang berlaku,” tegasnya.(*)





