INGATLAH – Polres Payakumbuh menetapkan RA (20), pengemudi mobil sedan BMW dengan pelat BA 312, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pemulung.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin dini hari, 7 Juli 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Menurut keterangan Kasat Lantas Polres Payakumbuh AKP Yuliarman, RA ditahan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Unit Kecelakaan Lalu Lintas.
“Dari hasil penyidikan, RA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di sel Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Yuliarman, Senin (14/7).
Yuliarman menjelaskan, kecelakaan bermula saat korban, DA, sedang berdiri di tepi jalan sambil memulung sampah. Di saat yang sama, sedan BMW yang dikemudikan RA melaju dari arah Payakumbuh menuju Koto Nan Ampek. Kendaraan tersebut diduga kehilangan kendali dan keluar jalur hingga menabrak korban.
Akibat benturan keras, korban mengalami luka berat di bagian kepala, luka robek di dahi, serta patah tulang pada tangan dan kedua kakinya. DA dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara itu, RA sempat mengalami syok dan langsung dibawa ke RSUD Adnan WD untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi menyita satu unit mobil BMW sebagai barang bukti dalam kasus ini. Penetapan RA sebagai tersangka dilakukan pada 10 Juli 2025, tiga hari setelah kejadian, setelah kondisi pengemudi memungkinkan untuk diperiksa.
“RA tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba saat mengemudi. Hasil tes laboratorium menyatakan negatif,” tegas Yuliarman.
Penyidik saat ini masih mendalami penyebab kecelakaan secara teknis dan mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi-saksi di lapangan.





