Indragiri HuluBeritaUtama

Mantan Anggota DPRD di Inhu Tipu Petani Rp550 Juta Lewat Proyek Fiktif

×

Mantan Anggota DPRD di Inhu Tipu Petani Rp550 Juta Lewat Proyek Fiktif

Sebarkan artikel ini
2 Lansia Tewas, Remaja Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Bengkalis
Ilustrasi ditangkap. (Foto:ist)

INGATLAH – Seorang petani di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, harus menelan kekecewaan mendalam setelah menjadi korban penipuan investasi oleh mantan anggota DPRD Inhu berinisial MRL.

Uang senilai Rp550 juta yang diinvestasikan untuk proyek pembangunan SPBU mini atau Pertamina Desa (Pertades), raib tanpa jejak.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengonfirmasi bahwa MRL kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.

“Laporan resmi kami terima di SPKT Polres Inhu pada Kamis malam, 5 Desember 2024, pukul 20.23 WIB. Pelapornya adalah TP (55), seorang petani warga Desa Talang Mulya, Kecamatan Batang Cenaku,” kata Kapolres, Sabtu (2/8/2025).

TP diketahui mentransfer dana sebesar Rp550 juta ke rekening milik MRL pada 13 Desember 2021. Dana tersebut disebut sebagai modal untuk proyek SPBU Pertades yang diklaim dikelola oleh sebuah perusahaan bernama PT MTI.

Baca Juga  Masyarakat Sumbar Diminta Waspadai Aksi Penipuan yang Mengaku Sebagai Gubernur Mahyeldi

Namun kenyataannya, hingga lebih dari tiga tahun berlalu, proyek tersebut tidak pernah terealisasi. Tidak ada pembangunan SPBU, apalagi hasil keuntungan yang dijanjikan.

Bahkan saat korban melakukan penelusuran, namanya tidak tercantum sebagai mitra atau investor resmi perusahaan.

“Korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar. Proyek yang dijanjikan tidak terbukti dan uang yang sudah disetor tidak pernah dikembalikan,” tegas Kapolres.

Penyidik mengungkap bahwa tersangka MRL diduga menggunakan modus penipuan yang sistematis, dengan mencatut nama perusahaan resmi untuk meyakinkan korban.Ia juga menjanjikan keuntungan besar agar korban tergiur.

Baca Juga  Dua Petani di Sitiung Ditangkap Polisi Saat Transaksi Narkoba

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain Surat Perjanjian Kerja Sama dan Surat Perjanjian Investasi.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya korban-korban lainnya,” tambah AKBP Fahrian.

Saat ini, tersangka MRL telah ditahan dan dijerat dengan pasal penipuan serta penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.

AKBP Fahrian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi, terutama yang tidak jelas legalitas dan transparansinya.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk keadilan bagi korban sekaligus edukasi bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur janji manis investasi bodong,” tutupnya.