Padang – Enam narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Kebijakan tersebut diserahkan pada Sabtu (2/8/2025) sebagai bagian dari program pemulihan keadilan dan rekonsiliasi nasional yang tengah digencarkan pemerintah.
Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Junaidi Rison, menyebutkan bahwa keenam napi yang menerima amnesti telah memenuhi seluruh syarat administratif maupun substantif.
Di antaranya, mereka menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan serta tidak terlibat dalam kasus-kasus yang dikecualikan dalam ketentuan hukum.
“Kami menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk perhatian negara terhadap proses reintegrasi sosial warga binaan. Ini juga menjadi dorongan bagi warga binaan lainnya untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” kata Kalapas Junaidi, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Mai Yudiansyah.
Junaidi menambahkan, pemberian amnesti ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi persoalan kelebihan kapasitas (overcrowding) di lapas serta memperkuat pendekatan kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan nasional.
“Diharapkan, setelah kembali ke masyarakat, mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, dan produktif,” ucapnya.
Amnesti tersebut menjadi bukti komitmen pemerintahan Presiden Prabowo untuk mendorong transformasi sistem pemasyarakatan berbasis keadilan restoratif, yang tidak hanya fokus pada penghukuman, tetapi juga pembinaan dan pemulihan sosial. (*)





