INGATLAH – Seorang pria berinisial HW (49) diringkus Unit Tipidter Reskrim Polres Meranti lantaran diduga terlibat sengaja melakukan tindak pidana yang mengakibatkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Melalui Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqqi dikutip dari topsatu.com, ia membenarkan penangkapan terhadap HW tersebut.
“Benar, Karhutla telah terjadi di Tanjung Medang, kita sudah mengamankan satu orang berisial HW dan telah ditetapkan tersangka,” ujar Kapolres Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, Rabu, (30/7/2025).
Kapolres menjelaskan, lahan yang terbakar merupakan kebun kelapa seluas setengah hektare juga sudah berhasil padam dan terus lakukan upaya pendinginan
“Petugas hingga saat ini masih bahu membahu dan berjibaku untuk memadamkan api hingga upaya pendinginan,” katanya.
Kejadian kebakaran tersebut diketahui pertama kali ketika saksi Amiruddin alias Nik melihat asap bekas bakaran memasuki rumahnya.
Kemudian saksi berusaha melakukan pencarian sumber asap tersebut, dan mendapati kebun milik Khairunnas yang berada di Jalan Wanawijaya RT 002/RW 002 Desa Tanjung Medang dalam keadaan terbakar.
Lantaran terkejut, ia segera memberitahukan pemilik kebun dan langsung melihat lokasi kebun.
Kepada saksi, tersangka bersama istrinya mengakui telah melakukan pembakaran terhadap tumpukan semak dan pelepah kelapa dan sudah mengering.
Merujuk kepada hal tersebut, personel Unit Tipidter Reskrim Polres Meranti langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tim turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu bilah parang gagang hijau, satu buah mancis, satu rumpun rumput yang terbakar dan satu rumpun rumput yang belum terbakar,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Rangsang dan menjalani pemeriksaan secara intensif dan terancam pasal berlapis.
“HW terbukti melanggar Pasal 78 ayat (4), Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b, Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan pasal 36 angka 19 dan angka 17 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dan/atau Pasal 187 atau pasal 188 KUHP,” pungkas AKBP Aldi Alfa Faroqi.(*)





