HukrimRiau

Pleidoi Menggetarkan, Abdul Wahid Bantah Semua Dakwaan: “Demi Allah Saya Tidak Pernah”

×

Pleidoi Menggetarkan, Abdul Wahid Bantah Semua Dakwaan: “Demi Allah Saya Tidak Pernah”

Sebarkan artikel ini
Pleidoi Menggetarkan, Abdul Wahid Bantah Semua Dakwaan: “Demi Allah Saya Tidak Pernah”
Pleidoi Menggetarkan, Abdul Wahid Bantah Semua Dakwaan: “Demi Allah Saya Tidak Pernah”

INGATLAH.COM – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadinya dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama itu berlangsung serius. Di hadapan majelis hakim, Abdul Wahid secara tegas membantah seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam pleidoinya, ia menegaskan tidak pernah melakukan pemaksaan, ancaman, permintaan, maupun menerima uang dari para Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP.

“Saya secara tegas membantah tuduhan tersebut. Saya tidak pernah memaksa, mengancam, meminta maupun menerima uang dari Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I sampai VI, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegasnya di persidangan.

Abdul Wahid juga membantah tudingan pernah melontarkan pernyataan bernada ancaman dalam pertemuan di kediamannya pada 7 April 2025.

Ia bahkan bersumpah tidak pernah mengeluarkan ucapan yang dikaitkan dengan ancaman pergantian pejabat.

“Demi Allah saya bersumpah, saya tidak pernah mengatakan kata-kata tersebut,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia turut menepis tuduhan bahwa dirinya memerintahkan peserta rapat untuk mengumpulkan telepon seluler guna menghindari dokumentasi.

“Demi Allah saya bersumpah, saya tidak pernah melakukan hal tersebut,” katanya lagi.

  • Klarifikasi Istilah “Matahari Satu”
Baca Juga  Kuasa Hukum Tegas! Tipikor Pekanbaru Dinilai Tak Berwenang Adili Kasus Abdul Wahid

Dalam pembelaannya, Abdul Wahid juga menjelaskan soal pernyataannya yang sempat dipersoalkan, yakni istilah “matahari satu”.

Ia menegaskan bahwa kalimat tersebut tidak ada kaitannya dengan upaya menekan pejabat agar menyerahkan uang.

Menurutnya, pernyataan itu hanya bertujuan menegaskan bahwa pemerintahan daerah harus berjalan dalam satu komando kepemimpinan.

“Saat itu berkembang istilah gubernur satu dan gubernur dua di masyarakat. Maksud saya hanya menegaskan bahwa kepemimpinan itu satu agar pemerintahan berjalan solid,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa rapat pada 7 April 2025 semata-mata membahas kondisi infrastruktur jalan dan jembatan serta program kerja pemerintah daerah, bukan soal pengumpulan uang ataupun pergeseran anggaran.

  • Singgung Prosedur OTT KPK

Selain membantah unsur pemerasan, Abdul Wahid juga menyoroti proses penindakan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengaku tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan.

Dalam pleidoinya, ia menceritakan kronologi saat mengetahui adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas PUPR-PKPP.

Ia sempat berniat menuju lokasi, namun diminta berhenti karena penyidik disebut sudah tidak berada di tempat.

Tak lama berselang, penyidik disebut mendatanginya, meminta telepon seluler miliknya, lalu membawanya ke Mako Brimob.

“Saya disuruh mengakui. Penyidik mengatakan mereka sudah punya uang Rp2 miliar. Saya katakan, kalau memang ada uang itu, apa masalahnya? Setelah itu saya dibawa ke Brimob,” tuturnya.

Baca Juga  Sidang Abdul Wahid Masuk Tahap Duplik Hari Ini

Ia pun mempertanyakan prosedur OTT yang dilakukan.

“Bagaimana mungkin prosedur seperti ini bisa dikatakan OTT? Sungguh membingungkan,” ujarnya.

  • Nilai Perkara Sarat Nuansa Politik

Dalam bagian akhir pleidoinya, Abdul Wahid menilai perkara yang menjeratnya terkesan dipaksakan dan sarat kepentingan politik.

Ia bahkan mengutip sejumlah tokoh seperti Khalil Gibran, Ali bin Abi Thalib, dan Buya Hamka untuk menegaskan pentingnya keadilan hukum.

“Kezaliman yang paling kejam adalah kezaliman yang mengatasnamakan hukum dan undang-undang,” kutipnya.

  • Minta Dibebaskan

Menutup pembelaannya, Abdul Wahid memohon kepada majelis hakim agar menerima seluruh nota pembelaannya dan menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Ia juga meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan, atau setidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum, serta memulihkan hak, harkat, dan martabatnya.

Selain itu, ia meminta agar seluruh barang bukti miliknya yang telah disita dapat dikembalikan.

“Saya yakin Yang Mulia Majelis Hakim dapat menilai bahwa tidak ada perbuatan pidana yang saya lakukan. Tidak ada niat jahat maupun niat melakukan tindak pidana,” tutup Abdul Wahid.