INGATLAH.COM – Tim Kupu-Kupu dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam berhasil meringkus dua tersangka pencurian dinamo blower berukuran 3 fase yang hilang pada Selasa, 29 Oktober 2024, di Pandakian Bandar Baru, Jorong VI Parit Panjang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Tersangka, YS (27) dan ARD (32), ditangkap di kediaman masing-masing di Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, pada dini hari di hari yang sama.
Keberhasilan penangkapan ini tak lepas dari penyelidikan intensif yang dilakukan polisi, yang melibatkan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan saksi-saksi.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus ini.
“Setelah menerima laporan masyarakat tentang hilangnya empat unit dinamo, Tim Kupu-Kupu langsung kami turunkan untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres.
“Allhamdulillah, kurang dari 1×24 jam, tim berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di rutan Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti, S.T.K., S.I.K., menambahkan bahwa kedua tersangka mengakui aksi pencurian dilakukan pada malam hari saat korban lengah mengawasi gudang.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui masuk ke gudang korban dan mencuri empat unit dinamo blower.”
Barang bukti berupa empat dinamo blower dan satu obeng yang digunakan dalam aksi tersebut turut diamankan oleh polisi.
Atas perbuatannya, YS dan ARD dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 361 KUHP tentang pencurian, yang mengancam keduanya dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada. Polres Agam mengimbau agar masyarakat segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan.
“Polres Agam akan terus menjaga keamanan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolres. (*)





