Berita

Tertangkap di Angkot, Pemuda 23 Tahun Dibekuk Polres Agam dengan Sabu 1000 Mg

×

Tertangkap di Angkot, Pemuda 23 Tahun Dibekuk Polres Agam dengan Sabu 1000 Mg

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ditangkap. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi ditangkap. (Foto: Istimewa)

INGATLAH.COM – Berkat kolaborasi yang solid antara Satuan Reserse Narkoba Polres Agam dan masyarakat, Polres Agam kembali berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini terjadi pada Sabtu (10/8) sekitar pukul 13.00 WIB, di Tepi Jalan Raya Lubuk Basung – Maninjau, tepatnya di Jorong Parit Panjang, Kenagarian Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Pelaku berinisial YF (23), warga Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kota Duri, Provinsi Riau, ditangkap dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1000 mg.

Kasat Reserse Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi A, menyampaikan bahwa penangkapan YF berhasil dilakukan berkat informasi yang akurat dari masyarakat. Mereka melaporkan adanya seorang penumpang angkutan umum jurusan Maninjau – Lubuk Basung yang membawa narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Bus Terbalik di Jalan Adinegoro Padang, Diduga Hilang Kendali

“Setelah menerima laporan tersebut, petugas kami segera melacak angkutan umum yang dimaksud. Setelah berhasil ditemukan, kami langsung melakukan penggeledahan terhadap seluruh penumpang,” jelasnya.

Hasil penggeledahan membenarkan informasi yang diterima. Salah seorang penumpang terbukti membawa narkoba jenis sabu sebanyak satu paket.

Kapolres Agam juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu tugas kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Agam dengan memberikan informasi yang tepat dan akurat.

Ia menambahkan bahwa pelaku YF beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Pemko Padang Gelar Seminar Pendidikan Internasional Dihadiri 2.334 Peserta

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang teman di daerah Maninjau, dan berencana untuk menggunakannya sendiri. Namun, kami masih terus mendalami keterangan ini,” tambah AKP Aleyxi.

Saat ini, petugas terus melakukan pengembangan kasus, dan status pelaku YF telah dinaikkan menjadi tersangka. Ia dikenai pasal 112 (1) juncto 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun. (*)