INGATLAH.COM – Dalam sebuah operasi yang berlangsung pada dini hari Rabu (11/9), Tim Kelelawar dari Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Salah satu pelaku yang ditangkap diduga sebagai pengedar. Operasi ini dilakukan di sebuah rumah di Jorong Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, sekitar pukul 19.00 WIB.
Tim Kelelawar yang dipimpin oleh Aipda Despendri mengamankan dua pelaku berinisial AB (42), warga Jorong Sago, dan HE (31), yang juga tinggal di wilayah yang sama.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.
“Dari tangan kedua pelaku, kami berhasil menyita 3,4 gram sabu dan 5 gram ganja kering,” ungkapnya.
AKBP Agus juga menjelaskan bahwa salah satu dari pelaku, AB, diketahui sebagai bandar narkoba yang sering beroperasi di wilayah tersebut.
“Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungannya. Kami sangat berterima kasih atas dukungan masyarakat dalam upaya memberantas narkoba,” ujarnya.
Kasat Res Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi A, S.H., menambahkan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut.
“AB diduga sebagai bandar sabu dan ganja, sementara HE bertindak sebagai kurir. Dari tangan AB, kami menyita satu paket besar sabu seberat 3,2 gram dan ganja seberat 5 gram. Dari HE, ditemukan dua paket kecil sabu siap edar,” jelasnya.
Selain narkotika, polisi juga menyita ratusan plastik klip dan dua unit timbangan digital yang digunakan oleh para pelaku untuk mempersiapkan barang edaran mereka.
“Kami berharap penangkapan ini bisa mengurangi keresahan masyarakat di Manggopoh terkait peredaran narkoba,” tutup AKP Aleyxi. (*)





