SumbarBerita

LBH Padang Desak Gubernur Sumbar Terima Warga Penolak Jalan Tol

×

LBH Padang Desak Gubernur Sumbar Terima Warga Penolak Jalan Tol

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM  – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) menerima audiensi warga Pandai Sikek, Kabupaten Tanah Datar, yang menolak rencana pembangunan jalan tol.

Warga meminta pemerintah membuka ruang dialog untuk menyampaikan dampak proyek terhadap tanah dan kehidupan mereka.

Desakan itu muncul setelah masyarakat mengajukan surat permohonan audiensi kepada sejumlah instansi, termasuk Gubernur Sumbar, Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, serta DPRD Sumbar.

Kepala Divisi Kampanye Publik LBH Padang, Calvin Nanda Permana, menilai pembangunan jalan tol tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hak asasi manusia (HAM).

Menurutnya, masyarakat yang terdampak seharusnya dilibatkan sejak tahap perencanaan, bukan hanya diberikan ganti rugi ketika proyek mulai berjalan.

“Hal ini tidak dipikirkan sejak awal oleh pemerintah. Pemerintah hanya memikirkan ganti rugi ketika proyek berjalan. Ini tidak baik bagi keberlanjutan masyarakat di Pandai Sikek,” kata Calvin saat mendampingi warga, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga  Fathir Lathief dan Nikita Arhima Putri Dinobatkan Duta GenRe Kota Padang 2026

Dia menjelaskan, penolakan warga berkaitan dengan hak atas tanah dan keberlangsungan hidup.

Jika pembangunan terealisasi, sejumlah lahan milik masyarakat berpotensi terdampak sehingga mengancam ruang hidup serta sumber penghidupan mereka.

LBH Padang juga menekankan pentingnya penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yakni persetujuan yang diberikan secara bebas, berdasarkan informasi yang memadai, dan sebelum suatu kegiatan dilaksanakan.

Menurut Calvin, pemerintah perlu memastikan masyarakat memperoleh informasi yang cukup dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

Aspirasi warga harus didengar sebelum kebijakan pembangunan yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka dijalankan.

“Ketika masyarakat menolak, pemerintah harus menghormatinya. Pemerintah tidak boleh menggunakan alat kekerasan ataupun prinsip pemaksaan dalam membangun proyek jalan tol ini,” ujarnya.

Baca Juga  Gubernur Mahyeldi: Lulusan Unand Harus Siap Pimpin Masa Depan Bangsa

Calvin mengatakan, warga telah menempuh jalur audiensi dengan menyampaikan surat kepada empat instansi. Surat untuk Gubernur Sumbar diterima bagian umum dan diteruskan kepada Asisten Pribadi (Aspri) gubernur.

Warga berharap permohonan tersebut mendapat respons dan mereka bisa berdialog langsung dengan kepala daerah.

Surat juga disampaikan kepada Dinas BMCKTR Sumbar dan BPJN Sumbar.

Sementara itu, DPRD Sumbar turut menerima surat agar lembaga legislatif mengetahui aspirasi penolakan warga serta upaya mereka meminta ruang dialog dengan pemerintah provinsi.

Calvin berharap seluruh instansi terkait menanggapi permohonan tersebut.

Menurutnya, keterbukaan terhadap aspirasi masyarakat merupakan bagian penting dari pemerintahan yang baik, terutama dalam proyek pembangunan yang berpotensi mengubah ruang hidup warga.

“Harapan masyarakat harus ditanggapi. Pemerintahan yang baik mendengar aspirasi masyarakat dan membuka ruang dialog atas rencana pembangunan yang berdampak pada ruang hidup masyarakat,” tuturnya.