RiauPekanbaru

Cegah Tragedi Asap, Polresta Pekanbaru Bersama TNI-Pemda Kepung Kebun Ilegal

×

Cegah Tragedi Asap, Polresta Pekanbaru Bersama TNI-Pemda Kepung Kebun Ilegal

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Bayang-bayang kelam bencana kabut asap dan kerusakan ekologis di Kota Pekanbaru diantisipasi secara dini oleh aparat penegak hukum.

Polresta Pekanbaru bersama TNI dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru turun gunung mengepung dan memasang plang peringatan tegas di titik-titik yang diduga menjadi pusat pelanggaran Karhutla serta alih fungsi hutan ilegal.

​Aksi kolosal ini digeber pada Rabu (4/11/2026) tepat pukul 09.50 hingga 10.20 WIB di Jalan Arjuna, RT 005/RW 009, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Baca Juga  Aksi Begal di Pekanbaru Terbongkar, 2 Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

​Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Ronny Riantoko Eppang memimpin langsung operasi penindakan ini didampingi jajaran petinggi daerah.

Hadir di lokasi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Fadjri, Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kadis DLHK Reza Aulia Putra, Kasat Reskrim Kompol Sholton, Danramil 03/Senapelan Kapten Arh Media Efran Hadi, Kapolsek Payung Sekaki AKP Rafidin L. Gaol, serta Plt. Camat Payung Sekaki Abdullah.

​Sebelum plang resmi tertancap di tanah sengketa tersebut, Kapolresta bersama rombongan melakukan investigasi dan pengecekan fisik lahan guna memastikan adanya indikasi pelanggaran hukum.

Baca Juga  Polres Kampar Kejar Bandar Sabu hingga Rohul, 276,1 Gram Narkotika Diamankan

Kebakaran hutan dan pembukaan lahan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan nyawa manusia.

Asap pekat akibat Karhutla terbukti melumpuhkan sendi-sendi kehidupan, merusak kesehatan pernapasan anak-anak, hingga menghancurkan ekosistem lokal.

​Dukungan penuh mengalir dari DPRD dan Pemko Pekanbaru. Kehadiran para pimpinan daerah ini membuktikan bahwa negara hadir secara kolektif.

Polisi, tentara, dan birokrat melebur menjadi satu kekuatan untuk memastikan oknum-oknum perusak lingkungan tidak bisa lagi berlari dari jerat hukum.

​