HukrimKamparRiau

Warga Resah, Polisi Bergerak! 3 Pengedar Sabu di Kampar Diciduk dalam Waktu Beruntun

×

Warga Resah, Polisi Bergerak! 3 Pengedar Sabu di Kampar Diciduk dalam Waktu Beruntun

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM — Bisnis haram tiga pengedar narkotika di Kabupaten Kampar harus berakhir di balik jeruji besi.

Hanya dalam kurun waktu satu hari pada Selasa (3/11/2026), Polsek XIII Koto Kampar sukses menggulung tiga tersangka kasus peredaran sabu-sabu di dua kecamatan berbeda.

​Pengungkapan kilat ini berawal dari laporan masyarakat yang gerah dengan maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Laporan tersebut langsung direspons serius oleh Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Rekmusnita dengan mengerahkan Kanit Reskrim Ipda Hendrik Sianturi beserta tim untuk melakukan penyelidikan kilat.

​Operasi pembukaan dimulai tatkala matahari baru terbit, yakni pukul 06.00 WIB di Dusun 4 Kampung Baru, Desa Koto Mesjid.

Baca Juga  Sudah 27.250 Warga Riau Terpapar ISPA, Pekanbaru Tertinggi

Tersangka KR (38), seorang pria berprofesi petani, diciduk tanpa perlawanan di rumahnya. Polisi menyita barang bukti 5 paket sabu seberat 1,96 gram, ponsel, dan uang tunai Rp900.000.

Hasil tes urine memastikan KR positif menggunakan narkoba, yang diakuinya dipasok dari jaringan luar daerah seperti Pekanbaru dan Salo.

​Tak berselang lama, tepat pukul 08.30 WIB, operasi berlanjut ke Dusun Silam Tengah, Desa Silam, Kecamatan Kuok.

Dua sekawan berinisial RS (32) dan KM (23) disergap polisi di tempat persembunyiannya. Dari tangan keduanya, disita 1 paket sabu seberat 0,13 gram, alat isap sabu, ponsel, dan uang tunai Rp1,25 juta.

Keduanya juga dinyatakan positif metamfetamin, dengan pasokan yang diduga berasal dari seorang pemasok berinisial BY.

Baca Juga  94 Kendaraan Terjaring Operasi Rutin Ditlantas Polda Riau di Pekanbaru

​”Kami tidak akan beri ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum kami. Terima kasih kepada masyarakat yang proaktif melapor,” ujar AKP Rekmusnita, mengapresiasi kolaborasi apik antara polisi dan warga.

​Total barang bukti sabu seberat 2,09 gram kini telah diamankan. Ketiga tersangka resmi disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Kasus ini kini dikembangkan lebih lanjut oleh Satnarkoba Polres Kampar untuk memutus rantai pas utama.