HukrimKamparRiau

104 Kasus C3 Terjadi di Kampar dalam 4 Bulan, Polisi Ungkap Modus Kunci T hingga Perampasan

×

104 Kasus C3 Terjadi di Kampar dalam 4 Bulan, Polisi Ungkap Modus Kunci T hingga Perampasan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Sebanyak 104 perkara pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor terjadi atau ditangani di wilayah hukum Polres Kampar selama Juli hingga Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, 52 perkara telah berhasil diungkap atau diselesaikan, dengan tingkat penyelesaian mencapai 51 persen.

Angka tersebut dipaparkan Polres Kampar dalam konferensi pers perkara menonjol Satreskrim dan Polsek jajaran, Kamis (29/10/2026). Konferensi pers dihadiri Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat, Kasatreskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, serta Kapolsek Tapung Hulu Iptu Peri Padli.

Berdasarkan data yang disampaikan, kasus pencurian dengan pemberatan atau curat mendominasi dengan 91 perkara. Sementara itu, pencurian dengan kekerasan atau curas tercatat tujuh perkara dan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor sebanyak enam perkara.

Wilayah Bangkinang, Bangkinang Seberang, Salo dan sekitarnya mencatat angka tertinggi, yakni 42 perkara. Sementara wilayah Tambang berada di urutan berikutnya dengan 13 perkara.

Baca Juga  Dari Tambang Ilegal ke Toko Emas, Polda Riau Ungkap Transaksi 712 Gram Emas Senilai Rp1,57 Miliar

Dalam pengungkapan kasus, polisi menemukan sejumlah modus yang digunakan pelaku, mulai dari membobol rumah hingga mencuri sepeda motor menggunakan kunci T. Aksi perampasan barang berharga dengan kekerasan juga menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Besarnya kerugian korban turut terlihat dalam sejumlah perkara. Polisi menyoroti pencurian empat ekor sapi yang ditaksir merugikan korban sekitar Rp72 juta serta pembobolan rumah dengan kerugian mencapai Rp60 juta.

Tak hanya kejahatan pencurian, konferensi pers tersebut juga menyoroti kasus dugaan pengancaman di Tapung Hulu. Dalam perkara itu, pelaku diduga menggunakan mancis berbentuk senjata api dan senapan angin untuk mengancam korban.

Pelaku disebut mengendarai mobil sedan, sedangkan korban menggunakan mobil pikap Mitsubishi L300 yang membawa muatan buah kelapa sawit. Kasus tersebut masuk dalam jajaran perkara menonjol yang dipaparkan Polres Kampar.

Baca Juga  Bukan Sekadar Upacara, Polres Bengkalis Simulasikan Penanganan Karhutla di Depan Pelajar

Di luar kejahatan konvensional, polisi mencatat delapan perkara pencabulan dan 11 perkara persetubuhan. Sebanyak enam perkara persetubuhan dan satu perkara pencabulan dilaporkan telah mencapai tahap P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap.

Polres Kampar juga menangani empat perkara karhutla dengan total luas lahan terbakar sekitar 18,5 hektare serta memaparkan penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap potensi tindak kriminal. Warga diminta mengunci rumah dengan baik, memastikan kendaraan dalam kondisi aman, dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Polres Kampar menegaskan bahwa penanganan tindak pidana akan terus dilakukan melalui kerja sama kepolisian dan masyarakat untuk menjaga keamanan di Kabupaten Kampar.