INGATLAH.COM – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau sepanjang 2026 mencapai 61 perkara.
Polda Riau bersama jajaran polres telah menetapkan 65 orang sebagai tersangka, dengan total luas area yang terbakar mencapai 3.394,55 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, penanganan perkara karhutla terus dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah Riau.
“Puluhan perkara tersebut tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Riau,” kata Ade, Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan data penanganan perkara, Kabupaten Pelalawan dan Bengkalis menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, masing-masing 10 perkara.
Meski jumlah kasusnya sama, luas lahan terbakar di Kabupaten Pelalawan tercatat paling tinggi, yakni mencapai 2.507,1 hektare.
Sementara itu, Polres Indragiri Hilir menangani 10 perkara dengan luas lahan terbakar 73,5 hektare.
Polres Indragiri Hulu menangani tujuh perkara dengan luas 111,7 hektare, sedangkan Polres Siak menangani lima perkara dengan luas lahan terbakar 48,64 hektare.
Di tingkat Polda Riau, Subdit IV Ditreskrimsus secara langsung menangani empat perkara dengan luas lahan terbakar mencapai 152,71 hektare.
“Kasus yang ditangani Subdit IV Ditreskrimsus secara langsung menangani empat perkara dengan luas lahan terbakar 152,71 hektare,” lanjutnya.
Selain wilayah tersebut, penanganan perkara karhutla juga tercatat di Pekanbaru, Dumai, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, Kampar, Rokan Hulu, dan Kuantan Singingi.
Dari total 61 perkara yang ditangani, sebanyak tujuh perkara masih dalam tahap penyidikan.
Kemudian, 24 perkara telah memasuki tahap I, 11 perkara berada pada tahap P19, dan 19 perkara sudah mencapai tahap II atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Penanganan perkara ini adalah komitmen kami. Bahwa penegakan hukum menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya mengendalikan karhutla di Provinsi Riau,” tegas Ade.
Selain penegakan hukum, Polda Riau juga menjalankan langkah pencegahan untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan.
Upaya tersebut dilakukan melalui patroli di kawasan rawan kebakaran, pemantauan titik panas, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait.
Polisi juga memasang plang peringatan di lokasi yang pernah mengalami kebakaran sebagai bagian dari upaya mencegah kejadian serupa terulang.
“Selain tindakan represif, kami juga melakukan tindakan pencegahan seperti memasang plang peringatan di lokasi yang sudah pernah terbakar,” tuturnya.





