INGATLAH.COM – Polda Riau memusnahkan 100.554,65 gram atau sekitar 100,5 kilogram barang bukti narkotika senilai Rp149,7 miliar hasil pengungkapan empat kasus.
Empat kasus itu diduga melibatkan jaringan peredaran narkotika internasional yang ditindak dalam Operasi Sarang Narkoba.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Mapolda Riau, Rabu (28/10/2026), setelah operasi yang berlangsung sejak 2 Oktober 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus rantai peredaran gelap narkotika di Provinsi Riau.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, total barang bukti narkotika yang disita dalam pengungkapan empat kasus tersebut mencapai 100.554,65 gram.
Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp149.728.000.000 atau sekitar Rp149,7 miliar.
Menurut Arman, jumlah narkotika yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan setara dengan potensi penyelamatan 467.239 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Jadi, kegiatan ini merupakan program Bapak Kapolri, di mana polisi bersama masyarakat. Ini merupakan prioritas program Kapolri dalam penguatan penegakan hukum di bidang narkoba,” ujar Arman.
Ia menjelaskan, pengungkapan empat kasus tersebut melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Polres Kampar, dan Polres Kuantan Singingi.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Riau.
Sinergi tersebut melibatkan TNI, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pemerintah daerah.
Kolaborasi ini dinilai penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus mencegah masuknya narkotika melalui jalur-jalur yang berpotensi dimanfaatkan jaringan internasional.
“Keberhasilan ini merupakan sinergitas. Kami hadirkan ada Bapak Panglima, ada Bapak Dirjen Bea Cukai, kemudian ada BNNP, ada beberapa pemerintah daerah yang memang kita jadikan satgas untuk melakukan mitigasi terkait peredaran narkoba yang ada di Provinsi Riau,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, para tersangka dalam perkara tersebut diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pengendali hingga kurir dalam jaringan peredaran narkotika.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diungkap diketahui berasal dari wilayah Dumai dan Bengkalis.
Arman menyebutkan, kawasan Pulau Rupat dan Bengkalis menjadi perhatian khusus aparat karena diduga menjadi jalur masuk narkotika dari Malaysia melalui sejumlah pelabuhan.
Untuk mengantisipasi masuknya narkotika melalui jalur laut, Kapolda Riau telah memerintahkan Wakapolda bersama sejumlah pejabat terkait turun langsung ke wilayah tersebut.
Mereka melakukan pemantauan terhadap pelabuhan-pelabuhan yang berpotensi dimanfaatkan jaringan penyelundupan narkotika.
“Beberapa pelabuhan sudah kita antisipasi untuk kita lakukan pencegahan di sana. Jadi, Pak Wakapolda dan beberapa pejabat saat ini ada di Pulau Rupat dan Bengkalis untuk meninjau langsung pelabuhan-pelabuhan yang digunakan oleh jaringan-jaringan dari Malaysia,” jelasnya.
Selain memperketat pengawasan di wilayah pesisir, Polda Riau juga meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat peredaran narkotika, termasuk tempat hiburan malam.
Arman menegaskan, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan dan mencegah peredaran barang terlarang tersebut sejak dini.
Ia mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan, termasuk dugaan transaksi atau pengiriman barang yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Saya berharap kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai apabila ada yang mencurigakan, memberikan bungkusan atau hal-hal lainnya agar segera dilaporkan,” imbaunya.
Menurut Arman, kerja sama seluruh elemen masyarakat menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
Upaya tersebut diharapkan dapat melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Ini merupakan penyakit masyarakat yang harus kita musnahkan sehingga masyarakat kita terhindar dari dampak yang sudah dibuat oleh jaringan-jaringan ini,” tutup Arman.





