INGATLAH.COM – Berita viral mengenai menjamurnya pabrik penggergajian kayu (sawmill) yang diduga ilegal di Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, akhirnya terkuak.
Jajaran Polsek Perhentian Raja langsung melacak ke lokasi yang dimaksud pada Minggu (25/10/2026) siang.
Sidak yang digelar sejak pukul 14.30 WIB ini menyisir area perbatasan desa untuk memastikan kebenaran informasi yang sempat memicu perbincangan publik.
Kapolsek Perhentian Raja IPTU Okto Wahyudi menegaskan bahwa narasi yang beredar di media tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
”Kami langsung merespons cepat laporan masyarakat. Begitu dicek, wilayah yang disebutkan dalam berita viral itu berada di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu—bukan di wilayah hukum Polsek Perhentian Raja,” tegas IPTU Okto mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S.
Menurut Okto, lokasi sawmill tersebut memang berdekatan dengan batas wilayahnya, yakni hanya berjarak kurang lebih 500 meter dari Desa Kampung Pinang. Kendati demikian, secara administratif wilayah tersebut berada di bawah wewenang Polsek Siak Hulu.
Selain keliru terkait batas wilayah, fakta di lapangan menunjukkan lokasi pabrik kayu tersebut sudah mati angin alias tanpa penghuni.
”Kondisi di TKP sepi dan kosong, tidak ada aktivitas pemotongan kayu sama sekali. Dari informasi warga sekitar, tempat itu dikelola oleh Pria berinisial IY,” tambahnya.
Meski begitu, pihak kepolisian memastikan tidak akan tinggal diam. Jajaran Polsek Perhentian Raja berkomitmen terus memperketat pengawasan di area rawan guna menindak tegas dugaan pelanggaran hukum di bidang kehutanan.
Turut hadir mendampingi dalam pengecekan ini Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto, PS Kanit Intelkam AIPDA Tino Gazuli, serta jajaran aparatur dan tokoh adat tempatan seperti Penghulu, Ninik Mamak, hingga Ketua Pemuda Desa Teratak Buluh.





