INGATLAH.COM – Aksi cepat jajaran Polsek Kampar kembali memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Kampar.
Berbekal laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi sabu di Kelurahan Air Tiris, polisi bergerak tanpa menunggu lama hingga berhasil membekuk dua pria yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar narkotika, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial JI (34), warga Kelurahan Air Tiris, dan ER (40), warga Desa Limau Manis, Kecamatan Kampar.
Penangkapan dilakukan secara beruntun di dua lokasi berbeda setelah penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kampar membuahkan hasil.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut aktivitas peredaran sabu di Air Tiris semakin meresahkan. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap JI.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp540 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan terhadap JI, penyidik memperoleh petunjuk mengenai sosok pemasok berinisial ER yang berada di Desa Limau Manis.
Tanpa memberi kesempatan pelaku melarikan diri, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus ER di kediamannya tanpa perlawanan.
Penggeledahan di rumah ER kembali mengungkap barang bukti yang menguatkan dugaan praktik peredaran narkotika.
Polisi menyita lima paket sabu siap edar, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp340 ribu, satu ball plastik klip, satu timbangan digital, serta sebuah kotak rokok yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, dari pemeriksaan lanjutan, ER mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial BA. Barang haram itu disebut dijemput bersama JI di Kota Pekanbaru sebelum diedarkan di wilayah Kecamatan Kampar.
Pengakuan tersebut kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan memburu pemasok utama yang diduga masih bebas.
“Kedua pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat. Saat dilakukan penangkapan, keduanya tidak melakukan perlawanan. Saat ini keduanya telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Asdisyah Mursyid.
Atas perbuatannya, JI dan ER dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) KUHP.
Polsek Kampar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengajak masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.





