HukrimRiau

Vonis Abdul Wahid Naik Dua Kali Lipat, KPK: Silahkan Tempuh Kasasi

×

Vonis Abdul Wahid Naik Dua Kali Lipat, KPK: Silahkan Tempuh Kasasi

Sebarkan artikel ini
Begini Kata Jubir KPK Soal Operasi Senyap di Kuansing
Begini Kata Jubir KPK Soal Operasi Senyap di Kuansing

INGATLAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hak hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang dikabarkan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hal itu setelah hukumannya diperberat menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, upaya kasasi merupakan hak terdakwa yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Karena itu, setiap pihak berhak menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“KPK menghormati hak hukum Terdakwa Abdul Wahid untuk menempuh upaya hukum kasasi. Hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” kata Budi Prasetyo, Senin (12/10/2026).

Budi menegaskan, KPK menghormati setiap pihak yang menggunakan hak hukumnya.

Ia juga memastikan penanganan perkara tersebut telah dilakukan secara profesional dan akuntabel, dengan memperhatikan aspek formil maupun materiil.

Menurutnya, seluruh tahapan penegakan hukum harus bisa dipertanggungjawabkan, baik dari sisi prosedur maupun substansi perkara.

Baca Juga  Dugaan Suap Jabatan: Bupati Kuansing, Sekda dan Direktur PT MIC Resmi Jadi Tersangka

KPK juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif dan konstruktif.

Partisipasi publik dinilai penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, majelis hakim PT Riau menjatuhkan putusan banding dengan memperberat hukuman Abdul Wahid menjadi 4 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan secara daring pada Senin (5/10/2026).

Vonis itu meningkat dua kali lipat dibandingkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.

Dalam putusan banding, Abdul Wahid dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Perkara ini bermula dari kasus yang ditangani KPK dengan terdakwa Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, serta ajudannya, Marjani.

Baca Juga  Fakta Baru! Pembunuhan Lansia di Rumbai Libatkan Orang yang Dikenal

Mereka didakwa melakukan praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala UPT Jalan dan Jembatan.

Pada tingkat banding, Abdul Wahid dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau dalam rentang April hingga November 2025.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU KPK mengungkap adanya permintaan setoran yang disebut berawal dari rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025.

Para kepala UPT disebut diminta menyetorkan sejumlah uang setelah terjadi pergeseran anggaran tahun 2025.

Dari praktik tersebut, uang yang disebut terkumpul mencapai Rp3,55 miliar. Sebagian uang itu, berdasarkan uraian dalam persidangan, disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara.