NasionalHukrimKuantan Singingi

Dugaan Suap Jabatan: Bupati Kuansing, Sekda dan Direktur PT MIC Resmi Jadi Tersangka

×

Dugaan Suap Jabatan: Bupati Kuansing, Sekda dan Direktur PT MIC Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Dugaan Suap Jabatan: Bupati Kuansing, Sekda dan Direktur PT MIC Resmi Jadi Tersangka
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein.(Ist)

INGATLAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing.

Ketiganya, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, Sekda Kuansing, Zulkarnaen serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Penetapan ketiganya diumumkan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026).

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu SA selaku Bupati Kuansing, ZKN selaku Sekda, dan ARD selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant,” ujar Taufik.

Menurut KPK, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengisian jabatan Sekda Kabupaten Kuansing.

Kasus ini sebelumnya terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Kabupaten Kuansing pada Senin (29/6/2026).

Baca Juga  Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Gudang Narkoba, 558 Butir Ekstasi dan 21 Gram Sabu Disita

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak dan menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik suap.

KPK menduga telah terjadi kesepakatan yang melanggar hukum dalam proses pengisian jabatan Sekda.

Dugaan tersebut kini menjadi fokus penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Selain menetapkan tersangka, KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Suhardiman Amby, Zulkarnaen, dan Ardiles. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta, sejumlah perangkat elektronik, serta dokumen yang berkaitan dengan transaksi pembayaran cicilan kendaraan yang diduga menjadi bagian dari praktik suap.

Tak hanya itu, KPK juga mengungkap adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti setelah penyelidikan mulai dilakukan.

Baca Juga  Polisi dan Petani di Kampar Bersinergi Wujudkan Swasembada Pangan

Penyidik memperoleh informasi bahwa terdapat pihak-pihak yang diduga berusaha menyembunyikan atau menjual barang bukti kepada sebuah showroom.

“KPK juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaan barang bukti dengan cara menjualnya kepada showroom. Hal ini diduga karena SA mengetahui dirinya sedang dipantau oleh tim KPK,” ungkap Taufik.

KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kabupaten Kuansing.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret kepala daerah aktif dalam dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintahan daerah.

KPK memastikan akan mengusut perkara tersebut hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.