Pekanbaru

Terbongkar di PTUN, Pemko Pekanbaru Akui 133 Ruko STC Belum Dikuasai

×

Terbongkar di PTUN, Pemko Pekanbaru Akui 133 Ruko STC Belum Dikuasai

Sebarkan artikel ini
Terbongkar di PTUN, Pemko Pekanbaru Akui 133 Ruko STC Belum Dikuasai

PEKANBARU – Kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menangani 133 Hak Guna Bangunan (HGB) pedagang Sukaramai Trade Center (STC) kembali dipersoalkan dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Dalam sidang yang digelar Selasa (6/10/2026) sore di Ruang Sidang Prof. Dr. Paulus Effendi Lotulung, S.H., M.H., Pemko Pekanbaru menghadirkan Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Syafri Annur Aziz, sebagai saksi.

Keterangan Syafri justru membuka sejumlah persoalan mengenai penguasaan aset, status kerja sama dengan PT Makmur Papan Permata (MPP), dasar penerapan skema Bangun Guna Serah (BGS), hingga konsultasi Pemko dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu yang paling mencolok adalah pengakuan Syafri bahwa 133 ruko yang telah dicatat sebagai aset Pemko Pekanbaru ternyata belum dikuasai secara fisik oleh pemerintah daerah.

Ketika ditanya majelis hakim mengenai penguasaan aset tersebut, Syafri menjawab singkat.

“Belum, Pak,” kata Syafri.

Hakim kemudian menanyakan siapa yang masih menguasai 133 ruko tersebut.

“Eks pemegang HGB,” jawab Syafri.

Keterangan itu disampaikan setelah Syafri menjelaskan bahwa PT MPP telah menyerahkan tanah dan bangunan 133 ruko kepada Pemko Pekanbaru melalui berita acara serah terima atau BAST.

Syafri kemudian menjelaskan bahwa setelah BGS berakhir, pemerintah dapat menggunakan pola sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), atau BGS kembali.

Namun, kuasa hukum para pedagang mempersoalkan penggunaan BGS sebagai dasar untuk menangani HGB 133 pedagang.

Kuasa hukum pedagang STC, Angga Pratama, menilai karakter perjanjian antara Pemko dan PT MPP sejak 1996 perlu diuji kembali.

“Ini bukan BGS, ini hanya perjanjian kerja sama peremajaan,” ujar Angga.

Menurut Angga, persoalan tersebut penting karena status perjanjian sejak 1996 berkaitan langsung dengan dasar kebijakan Pemko setelah kerja sama berakhir.

Persidangan kemudian mengarah pada persoalan yang sebelumnya menjadi dasar pernyataan Pemko mengenai nasib HGB 133 pedagang.

Syafri mengatakan Pemko Pekanbaru memang melakukan konsultasi mengenai pengelolaan aset, termasuk kepada Kemendagri dan KPK.

Namun, ketika kuasa hukum tergugat menanyakan apakah terdapat rekomendasi tertulis dari kedua lembaga tersebut, Syafri memberikan penegasan.

“Saya tidak pernah membicarakan rekomendasi,” kata Syafri.

Syafri juga menjelaskan dirinya tidak mengikuti langsung proses konsultasi tersebut.

Pengetahuannya, kata dia, berasal dari dokumen yang dibaca setelah dirinya menjabat.

Keterangan tersebut kemudian mendapat perhatian majelis hakim.

Hakim mengingatkan Syafri agar memberikan keterangan sesuai apa yang benar-benar diketahui, didengar, atau dialaminya sendiri.

Dengan demikian, dalam persidangan, Syafri tidak menyatakan dirinya pernah menerima atau melihat rekomendasi tertulis dari KPK maupun Kemendagri yang secara khusus memerintahkan Pemko menolak perpanjangan HGB 133 pedagang.

Baca Juga  Polda Riau Ringkus Pengoplos Beras, Beraksi 2 Tahun Raup Miliaran Keuntungan

Angga kemudian mempersoalkan penggunaan istilah rekomendasi KPK dan Kemendagri dalam polemik HGB 133 pedagang.

Menurut Angga, pihaknya bersama perwakilan pedagang telah mendatangi kedua lembaga tersebut untuk melakukan klarifikasi.

Ia menyatakan, berdasarkan klarifikasi yang dilakukan pihak pedagang, tidak terdapat rekomendasi khusus dari KPK maupun Kemendagri yang melarang Pemko Pekanbaru memperpanjang HGB 133 pedagang.

“Yang ada hanyalah Pemerintah Pekanbaru datang ke Kementerian Dalam Negeri, datang ke KPK RI, kemudian berkonsultasi. Nah, keputusan tersebut adalah hasil konsultasi,” kata Angga.

Angga menilai konsultasi tidak dapat disamakan dengan rekomendasi tertulis yang secara khusus memerintahkan Pemko menolak permohonan HGB pedagang.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dan argumentasi dari kuasa hukum pedagang dalam perkara yang masih diperiksa PTUN Pekanbaru.

Angga juga mempersoalkan sejauh mana Pemko menyampaikan keseluruhan fakta hukum mengenai STC ketika melakukan konsultasi dengan Kemendagri dan KPK.

Menurut dia, terdapat fakta mengenai adanya jual beli antara PT MPP dan masyarakat yang kemudian melahirkan 133 HGB milik pedagang.

Angga menilai fakta tersebut seharusnya menjadi bagian dari informasi yang disampaikan secara utuh ketika Pemko melakukan konsultasi mengenai status dan pengelolaan aset STC.

Ia kemudian mempersoalkan pemberitaan yang mengaitkan penolakan HGB pedagang dengan rekomendasi KPK dan Kemendagri.

Menurut Angga, pihak pedagang telah melakukan klarifikasi langsung kepada KPK dan memperoleh penjelasan bahwa tidak ada rekomendasi seperti yang diberitakan tersebut.

Klaim tersebut disampaikan Angga dalam konteks pembelaan terhadap kepentingan para pedagang dan masih menjadi bagian dari argumentasi dalam perkara.

Persoalan lain yang semakin menekan kebijakan Pemko adalah perbedaan perlakuan antara HGB induk PT MPP dan 133 HGB pedagang.

Menurut Angga, rekomendasi pembaruan HGB induk PT MPP telah diberikan pada Juli 2026.

Sementara itu, HGB milik 133 pedagang tidak mendapatkan rekomendasi serupa.

Persoalan tersebut sebelumnya juga muncul dalam persidangan yang menghadirkan PT MPP sebagai saksi. Berdasarkan keterangan yang diberitakan dari persidangan tersebut, rekomendasi atau persetujuan pembaruan HGB induk PT MPP disebut telah diberikan, sedangkan 133 HGB pedagang belum memperoleh rekomendasi.

Bagi Angga, perbedaan tersebut menjadi pertanyaan mendasar karena HGB induk dan 133 HGB pedagang, menurut pihaknya, sama-sama berkaitan dengan Perjanjian Kerja Sama tahun 1996.

“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa HGB induk milik PT MPP sudah diberikan rekomendasi, sementara 133 HGB milik pedagang sampai saat ini tidak diberikan?” kata Angga.

Menurut Angga, jika keduanya berasal dari hubungan kerja sama yang sama, dasar pembedaan perlakuan tersebut perlu dijelaskan Pemko dalam persidangan.

Persoalan asal-usul 133 HGB juga menjadi bagian dari perdebatan.

Berdasarkan keterangan Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru dalam forum sebelumnya, 133 bidang HGB pedagang berasal dari pemisahan HGB induk Nomor 490 atas nama PT MPP. Dari HGB induk tersebut disebut telah dilakukan pemisahan hingga menghasilkan 133 bidang.

Baca Juga  Wali Kota Pekanbaru Salat Istisqa, Doakan Hujan Turun dan Karhutla Segera Berakhir

Fakta tersebut memperkuat pertanyaan pihak pedagang mengenai dasar perbedaan perlakuan antara HGB induk dan 133 HGB hasil pemisahan.

Namun, persoalan mengenai akibat hukum dari pemisahan HGB tersebut tetap menjadi bagian yang harus dinilai berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

Persidangan juga menguji dasar penguasaan tanah yang menjadi objek sengketa.

Syafri mengakui tidak mengetahui secara rinci pembagian luas masing-masing bidang HGB maupun detail HPL yang disebut sebagai dasar penguasaan tanah oleh Pemko Pekanbaru.

Angga kemudian menyoroti keterangan tersebut.

“Yang paling fatal adalah ketika kita mengetahui dasar kepemilikan Pemko Pekanbaru di atas tanah Sukaramai tersebut yang katanya ada HPL. Nah, justru Kabid Aset tersebut tidak mengetahui adanya HPL di atas tanah Sukaramai tersebut,” ujar Angga.

Menurut Angga, majelis hakim masih meminta Pemko melengkapi sejumlah dokumen penting.

Di antaranya dokumen HPL serta dokumen rekomendasi pembaruan HGB induk PT MPP.

Dokumen tersebut dinilai penting oleh pihak pedagang untuk menguji dasar penguasaan aset sekaligus alasan perbedaan perlakuan antara HGB induk dan 133 HGB pedagang.

Setelah BAST, Pemko Pekanbaru juga telah menyiapkan skema pemanfaatan baru terhadap 133 ruko.

Syafri mengatakan dirinya melanjutkan proses yang sebelumnya telah dilakukan pejabat terdahulu dengan membuka posko peminatan bagi eks pemegang HGB dan pedagang.

Pemko juga telah meminta KJPP melakukan penilaian terhadap nilai sewa.

Namun, fakta bahwa rencana pemanfaatan melalui sewa telah disiapkan sementara saksi Pemko mengakui aset belum dikuasai secara fisik menjadi salah satu persoalan yang muncul dalam persidangan.

Rangkaian keterangan dalam persidangan membuat sengketa tersebut tidak lagi sekadar menyangkut nasib 133 HGB pedagang STC.

Persidangan turut menguji status kerja sama Pemko Pekanbaru dengan PT MPP sejak 1996, apakah hubungan hukum tersebut tepat dikategorikan sebagai BGS, bagaimana status aset setelah kerja sama berakhir, dasar penguasaan tanah dan keberadaan HPL, status HGB induk PT MPP, hingga dasar kebijakan Pemko dalam menyikapi 133 HGB pedagang.

Di sisi lain, terdapat sejumlah hal yang masih menjadi klaim masing-masing pihak dan belum diputuskan majelis hakim, termasuk soal ada atau tidaknya rekomendasi tertulis dari KPK dan Kemendagri serta dasar hukum perbedaan perlakuan antara HGB induk PT MPP dan 133 HGB pedagang.

Majelis hakim kemudian menyatakan pemeriksaan saksi telah selesai.

Persidangan berikutnya ditetapkan pada Selasa, 13 Oktober 2026, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pihak penggugat dan tergugat.