INGATLAH – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar praktik curang pengoplosan beras yang meresahkan masyarakat.
Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Ditreskrimsus di salahsatu toko di di Jalan Sail, Kota Pekanbaru pada Sabtu, (26/7) tim berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial RG (35) dan menyita sebanyak sembilan ton beras oplosan.
Hal itu dibenarkan Direskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro didampingi Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo dan Wakajati Riau, Dedi Triharyadi dalam konferensi di Mapolda Riau, Selasa, (29/7/2025).
“RG merupakan distributor beras di Kota Pekanbaru yang diduga menyalahgunakan langkahnya menjadi kejahatan pangan dengan menjual beras kualitas rendah menggunakan bungkusan premium untuk memperkaya diri sendiri,” ujar Dirkrimsus, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
Kombes Ade Kuncoro, menambahkan bahwa pihaknya menemukan lima merek beras premium palsu dari hasil tangkapan sembilan ton tersebut.
“Merek-merek karung premium yang digunakan tersangka yakni SPHP Bulog, Anak Daro, Kuriak Kusuik, Aira, dan Family yang merupakan stok resmi produksi tahun 2024,” katanya.
Tidak hanya itu, beras oplosan itu telah didistribusikan ke berbagai toko di Pekanbaru.
“Modus RG ini membeli beras reject dari Pelalawan lalu dikemas ulang ke dalam karung SPHP ukuran 5 kilogram kemudian dititipkan ke distributor dengan menjualnya seharga Rp13 ribu per kilogram, padahal modalnya hanya sekitar Rp6 ribu sampai Rp8 ribu per kilogram,” jelasnya.
“Label pada kemasan bertuliskan berasal dari Sumatera Barat. Namun faktanya, itu adalah beras reject dari Pelalawan, Riau,” tambah Kombes Ade.
Lebih mengejutkan, RG ternyata sudah menjalankan praktik ini selama dua tahun terakhir. Ia pernah menjalin kerja sama dengan Bulog, namun hubungan tersebut diputus sejak 2023.
“Pengakuan RG, pada tahun 2024 ia berhasil mendrisbutorkan beras oplosan itu sebanyak 133 ton dan di Januari hingga Juli 2025 ia berhasil mendrisbutorkan sebanyak 98 ton dan sisanya ini berhasil kami gagalkan,” ungkapnya.
Diketahui RG bisa meraup uang sebesar Rp 500 juta per bulannya dan menghasilkan Milyaran dalam mendrisbutorkan beras oplosan tersebut ke toko-toko langganannya.
Saat ini, RG telah diamankan di Mapolda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tutup Kombes Ade Kuncoro Ridwan.(*)





