HukrimRiau

Napi Diduga Gunakan HP dari Dalam Lapas Ujung Tanjung, Pihak Lapas Buka Suara

×

Napi Diduga Gunakan HP dari Dalam Lapas Ujung Tanjung, Pihak Lapas Buka Suara

Sebarkan artikel ini
Napi Diduga Gunakan HP dari Dalam Lapas Ujung Tanjung, Pihak Lapas Buka Suara
Napi Diduga Gunakan HP dari Dalam Lapas Ujung Tanjung, Pihak Lapas Buka Suara

INGATLAH.COM – Dugaan seorang narapidana menggunakan telepon seluler (HP) dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, mencuat ke publik.

Dugaan tersebut muncul setelah seorang narapidana berinisial W diketahui berkomunikasi dengan warga di luar lapas melalui fitur direct message (DM) di media sosial Instagram.

Dalam percakapan tersebut, W bahkan menyebut secara langsung bahwa dirinya tengah menjalani masa pidana di Lapas Ujung Tanjung, Rohil.

“Saya di LP Ujung Tanjung, Rohil,” demikian pesan yang dikirim W dalam percakapan tersebut dikutip dari riauonline.co.id

Kemunculan dugaan ini menjadi perhatian karena penggunaan telepon seluler oleh warga binaan merupakan salah satu hal yang dilarang dalam lingkungan pemasyarakatan.

Alat komunikasi tersebut dapat menjadi celah terjadinya berbagai pelanggaran apabila digunakan tanpa izin.

Baca Juga  Karhutla 80 Hektare di Bengkalis Berhasil Dilokalisir

Menanggapi dugaan tersebut, pihak Lapas Ujung Tanjung menyatakan bahwa upaya pencegahan dan penindakan terhadap penggunaan HP oleh warga binaan terus dilakukan.

“Upaya untuk pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran penggunaan alat komunikasi (HP) terus dilakukan,” ujar pihak Lapas Ujung Tanjung, Kamis (10/9/2026).

Humas Lapas Ujung Tanjung juga memastikan pemeriksaan terhadap barang-barang terlarang dilakukan secara rutin.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan untuk mencegah masuknya barang yang dilarang ke dalam lingkungan lapas.

“Kami rutin melaksanakan razia,” tegas Humas Lapas Ujung Tanjung Rohil.

Meski demikian, pihak lapas belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai identitas narapidana berinisial W maupun apakah telah dilakukan pemeriksaan atau penindakan khusus terkait dugaan penggunaan HP tersebut.

Baca Juga  Tim Klewang Tangkap Juru Parkir Pencuri HP di Musala Padang

Lapas Ujung Tanjung sendiri merupakan lapas baru yang dibangun sebagai bagian dari relokasi Lapas Bagansiapiapi.

Pembangunan fasilitas tersebut ditujukan untuk membantu mengatasi persoalan kelebihan kapasitas yang sebelumnya terjadi di Lapas Bagansiapiapi.

Lapas Ujung Tanjung dirancang dengan kapasitas hingga 1.500 warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Dengan kapasitas tersebut, pengawasan terhadap barang-barang terlarang, termasuk telepon seluler, menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Dugaan penggunaan HP oleh warga binaan dari balik jeruji kini menjadi sorotan.

Terlebih, komunikasi melalui media sosial menunjukkan adanya dugaan akses terhadap perangkat komunikasi yang seharusnya tidak digunakan oleh narapidana di dalam lapas.