HukrimKamparRiau

Polisi Gerebek Dua Orang di Kebun Karet Kampar Kiri, 2 Paket Sabu Disita

×

Polisi Gerebek Dua Orang di Kebun Karet Kampar Kiri, 2 Paket Sabu Disita

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Laporan warga soal dugaan peredaran narkoba berujung penangkapan dua orang di wilayah Kampar Kiri.

AS (30) dan RU (29) diamankan Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri setelah dicurigai terlibat aktivitas narkotika di kawasan Desa Sungai Paku, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Keduanya ditangkap pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi menyita dua paket kecil yang diduga berisi sabu dari tangan keduanya.

Kasus ini bermula ketika polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di Desa Sungai Paku.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan.

Petugas kemudian melihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna pink memasuki kawasan kebun karet di pinggir jalan Desa Sungai Paku. Gerak-gerik keduanya membuat petugas curiga.

Baca Juga  Sabu Diamankan, Pemasok Kabur: Polisi Buru O yang Jadi DPO

Tim Opsnal langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Dugaan polisi kemudian menguat setelah ditemukan dua paket kecil diduga sabu.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol R. Zuhri Siregar mengatakan kedua orang tersebut mengaku hanya berteman.

“Keduanya mengaku hanya teman dan diduga ingin melakukan transaksi narkoba. Dari tangan mereka ditemukan dua paket kecil diduga sabu,” ujar Kompol Zuhri.

Dalam pemeriksaan, keduanya juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial AN. Polisi langsung memburu AN dengan mendatangi rumahnya di Desa Kebun Durian.

Baca Juga  Polda Riau Tangkap 9 Preman Bayaran Penyerang Warga Tambusai Utara

Namun AN lebih dulu mengetahui kedatangan petugas. Ia berhasil melarikan diri sebelum polisi dapat menangkapnya.

Sementara AS dan RU langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Kampar Kiri. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan dan tes urine.

“Hasil tes urine keduanya positif mengandung narkoba,” kata Zuhri.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) KUHPidana.

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu AN yang berhasil melarikan diri saat hendak diamankan.