Berita

Tim Klewang Tangkap Juru Parkir Pencuri HP di Musala Padang

×

Tim Klewang Tangkap Juru Parkir Pencuri HP di Musala Padang

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil membekuk seorang juru parkir Pasar Raya Padang berinisial AM alias Dedek (24).

Pria tersebut ditangkap atas dugaan pencurian satu unit ponsel milik seorang jemaah perempuan di sebuah musala kawasan Blok A Pasar Raya Padang, Selasa (20/1/2026).

Aksi pencurian ini terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban bernama Yenma Yeni (44) sedang menunaikan ibadah salat setelah menjemput anaknya dari sekolah.

Kronologi Kejadian di Area Musala

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban meletakkan tasnya di saf perempuan.

Tanpa disadari, anak laki-laki korban mengambil ponsel Infinix Hot 50 Pro dari tas tersebut dan memainkannya di saf laki-laki.

Baca Juga  Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Digerebek, Alat Berat Dimusnahkan

“Situasi di musala saat itu diisi oleh seorang laki-laki tak dikenal yang juga hendak melaksanakan salat. Anak korban sempat berada di dekat laki-laki tersebut,” ungkap Kompol Yasin, Kamis (22/1/2026).

Saat anak korban pergi ke kamar mandi, ponsel tersebut ditinggalkan di atas karpet musala. Usai menyelesaikan salat, korban mendapati ponselnya telah hilang bersamaan dengan perginya laki-laki yang berada di saf depan.

Berdasarkan keterangan saksi petugas kebersihan di lokasi, terduga pelaku dikenali sebagai AM, seorang juru parkir yang bekerja di Blok A.

Mendapatkan informasi tersebut, jajaran Opsnal Tim 1 Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Ipda Ryan Fermana langsung bergerak cepat.

Baca Juga  Beraksi di 20 TKP, Spesialis Pencuri Motor Ditangkap

Petugas mendatangi kediaman tersangka di kawasan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan.

Di hadapan polisi, tersangka akhirnya mengakui telah mengambil ponsel korban dan menyembunyikannya di dalam lemari.

“Barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Hot 50 Pro warna hitam dengan dua nomor IMEI telah diamankan,” kata Kompol Muhammad Yasin.

Kasus ini terdaftar dengan nomor laporan LP/B/44/I/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat. Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami tangkap beserta barang bukti ikut kami amankan. Ia kami tahan di sel Polresta Padang,” tegas Kompol Yasin menutup keterangannya. (*)