INGATLAH.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Reski Hamdi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Ruslan (61), warga Pasaman, Sumatera Barat.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 35/Pid.B/2026/PN Lbs.
Majelis hakim menyatakan Reski terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus pembunuhan itu terjadi di Jorong V, Nagari Lansek Kadok Barat, Kecamatan Rao Selatan, Pasaman, pada 22 Desember 2025.
Dalam persidangan, Reski mengaku mendapat bisikan gaib yang memerintahkannya membunuh korban.
Setelah merenung sekitar satu jam, dia mengambil pisau dapur, menyembunyikannya di saku hoodie, lalu mendatangi rumah korban.
Saat itu, Ruslan sedang menonton televisi. Reski kemudian menyerang korban dan menusuk bagian dada serta leher secara bertubi-tubi.
Majelis hakim menolak alasan terdakwa yang mengaku tidak sadar atau mengalami gangguan jiwa saat melakukan pembunuhan.
Hakim mempertimbangkan hasil visum et repertum psychiatricum dari RS Jiwa Prof HB Saanin Padang.
Pemeriksaan tersebut menyimpulkan halusinasi yang dialami terdakwa berkaitan dengan penggunaan narkotika jenis sabu dalam jangka panjang.
Hakim menilai terdakwa tidak mengalami gangguan jiwa berat yang menetap dan masih berada dalam kondisi sadar ketika melakukan pembunuhan.
Jeda sekitar satu jam sebelum aksi juga dinilai membuktikan adanya waktu bagi terdakwa untuk berpikir dan membatalkan niatnya. Karena itu, unsur pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu dinyatakan terpenuhi.
Selain menghilangkan nyawa korban, perbuatan terdakwa dinilai menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, keresahan di masyarakat, merusak hubungan sosial, serta berkaitan dengan kebiasaan mengonsumsi narkotika.
Majelis hakim yang diketuai Mentari Wahyudihati, dengan anggota Noak Mispa Sianturi dan Yana Marlina Saragi, kemudian menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Hukuman berat tersebut diharapkan dapat memberikan efek pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi





