INGATLAH.COM – Putra Manalu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (10/9/2024).
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penjambretan yang menyebabkan korban, Gofi Hidayana (25), meninggal dunia dan korban lain, Joshua Kurniawan (25), mengalami luka-luka.
Sidang putusan digelar secara daring, dengan majelis hakim yang dipimpin Refi Damayanti berada di ruang sidang, terdakwa Putra Manalu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, dan JPU di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, menyatakan bahwa hakim sepakat dengan tuntutan JPU dan menerapkan Pasal 365 ayat (3) KUHP.
“Terdakwa divonis 15 tahun penjara, sama dengan tuntutan JPU,” ungkap Arief.
Usai mendengar vonis itu, Putra Manalu dan JPU masih pikir-pikir selama satu minggu terkait putusan ini.
Sementara itu, Fenias Agung Gumilang Sitorus (17), terdakwa lain dalam kasus jambret yang menyebabkan korban Gofi Hidayana (25) meninggal dunia, telah divonis 5 tahun penjara.
Putusan terhadap remaja ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Hendah Karmila Dewi dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (9/7).
Kasus ini berawal ketika kedua pelaku menjambret tas milik Gofi Hidayana yang saat itu sedang berboncengan sepeda motor dengan Joshua Kurniawan.
Gofi terjatuh dan mengalami benturan keras di kepala setelah mencoba mempertahankan tasnya di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru, pada Rabu (12/6) malam.
Akibat benturan tersebut, Gofi dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.(*)





