HukrimKamparRiau

Pengedar Diciduk Saat Bawa Ekstasi di Kampar, Pemasok Diburu Polisi

×

Pengedar Diciduk Saat Bawa Ekstasi di Kampar, Pemasok Diburu Polisi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Gerak cepat jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir membuahkan hasil. Seorang pria berinisial LP (26) yang diduga menjadi pengedar narkotika ditangkap saat hendak mengedarkan sabu dan pil ekstasi di kawasan pinggir Jalan Kebun menuju Desa Sei Simpang Dua, Kelurahan Sei Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan LP, warga Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, tanpa perlawanan.

Saat penggeledahan yang disaksikan Lurah Sei Pagar, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek On Bold di saku celana kanan tersangka. Di dalamnya tersimpan lima paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 1,95 gram serta dua butir pil ekstasi berwarna merah muda.

Baca Juga  Terungkap! Ini Identitas Dua Pelaku Penipuan Online Rp300 Juta di Pekanbaru

Polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, LP mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan. Ia juga mengungkapkan narkotika itu diperoleh dari seorang pria berinisial AG yang berdomisili di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin, menguatkan dugaan bahwa selain sebagai pengedar, LP juga merupakan pengguna sabu.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri Hilir.

Baca Juga  Kabut Asap Mengancam, ISPA di Riau Sudah 1.948 Kasus

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) KUHP. Saat ini kami juga terus memburu AG yang diduga sebagai pemasok agar jaringan peredaran narkotika ini dapat diputus hingga ke akarnya,” ujar AKP Era Maifo, Jumat (7/8/2026).

Ia menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Saat ini LP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan menangkap pemasok yang identitasnya telah dikantongi penyidik.