INGATLAH.COM – Polresta Pekanbaru mengungkap identitas dua pelaku penipuan online yang berhasil diamankan dalam kasus kerugian Rp300 juta.
Keduanya diketahui memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah menyebutkan, pelaku pertama adalah Alfon Putra (26), seorang driver ojek online yang berdomisili di Pekanbaru.
“Pelaku AP berperan sebagai pihak yang menerima dan mengelola aliran dana dari korban,” ungkap Anggi.
Sementara pelaku kedua, Domu Natael Siahaan (19), diketahui bekerja sebagai buruh perabot dan berperan dalam membantu operasional transaksi serta penggunaan rekening.
Kedua pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan penipuan online yang terorganisir.
Selain mereka, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai DPO yang diduga berperan sebagai otak kejahatan.
“Peran masing-masing sudah kami petakan. Ada yang bertugas sebagai admin, ada yang menyiapkan rekening, dan ada yang menarik uang,” jelas Anggi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti telepon seluler, kendaraan, hingga perhiasan yang diduga hasil kejahatan.
Menurut Anggi, keterlibatan pelaku menunjukkan bahwa kejahatan siber kini tidak lagi dilakukan secara individu, melainkan secara kelompok dengan pembagian peran yang jelas.
“Kami terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” ujarnya.
Sebelumnya, INGATLAH.COM memberitakan Tim Siber Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan berbasis elektronik dengan kerugian mencapai Rp300 juta.
Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/921/VII/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 13 Juli 2026.
Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan bernama Siti Hutiya yang mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat transaksi elektronik yang diduga dimanipulasi pelaku.
AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan tim siber yang menerima laporan masyarakat terkait maraknya penipuan online.
“Setelah kami melakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial AP yang kemudian diamankan di wilayah Jalan Darma Bakti,” ujar Anggi.
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari hasil pengembangan, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap pelaku kedua berinisial DNS pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Pasir Putih, Pekanbaru.
Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa aksi ini tidak dilakukan sendiri, melainkan melibatkan jaringan yang lebih luas.
Polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai DPO, yakni Ahmad Aufa Sarkasy Putra alias Ova alias Flow, serta Rendy Maulana Putra alias Rendi Petak.
“Masih ada dua pelaku lainnya yang sedang kami kejar. Identitas sudah kami kantongi dan saat ini dalam proses pengejaran,” tegas Anggi.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler, kendaraan roda dua dan roda empat, serta bukti transaksi keuangan.
Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.





