INGATLAH.COM – Usai divonis dua tahun penjara, Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Wahid menilai putusan tersebut tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta mengabaikan hal-hal yang seharusnya meringankan dirinya sebagai terdakwa.
Pernyataan itu disampaikan Wahid usai sidang pembacaan putusan pada Kamis (30/7/2026).
“Dari keputusan hakim itu saya lihat tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya, dan fakta-fakta persidangan diabaikan. Karena itu, saya menyatakan akan mengajukan banding. Mudah-mudahan saya bisa mencari keadilan,” ujar Wahid.
Ia menegaskan tetap meyakini dirinya tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Pertanahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKPP) Provinsi Riau tersebut.
Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak menunjukkan adanya bukti yang menguatkan tuduhan terhadap dirinya.
“Saya merasa tidak bersalah dan tidak pernah melakukan perbuatan itu. Perkara ini saya nilai penuh rekayasa. Fakta hukum di persidangan juga menunjukkan tidak adanya bukti terhadap saya. Saya juga melihat ada nilai-nilai politis di balik perkara ini,” tegasnya.
Wahid juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mengikuti proses persidangan sejak awal hingga putusan dibacakan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus mengikuti persidangan ini. Saya yakin keadilan masih ada dan akan terus saya perjuangkan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, memastikan pihaknya segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.
Ia menilai majelis hakim tingkat pertama belum mempertimbangkan sejumlah fakta penting yang terungkap di persidangan.
“Kami akan meminta perkara ini diperiksa kembali di tingkat banding. Banyak fakta persidangan yang menurut kami tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim,” kata Kemal.
Kemal menegaskan, salah satu poin krusial yang diabaikan adalah tidak adanya bukti penerimaan uang oleh kliennya.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa Pak Abdul Wahid tidak pernah menerima uang sepeser pun. Kami berharap hal ini bisa dipertimbangkan secara objektif oleh majelis hakim di tingkat banding,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perbedaan antara dakwaan jaksa dan putusan hakim. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor terkait pemerasan, namun majelis hakim justru memutus perkara berdasarkan Pasal 12B tentang gratifikasi.
“Menurut kami, unsur pemerasan yang didakwakan jaksa tidak terbukti. Namun hakim justru menggunakan pasal gratifikasi, padahal fakta persidangan menunjukkan tidak ada penerimaan uang maupun barang. Ini yang akan kami uji di tingkat banding,” jelas Kemal.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Abdul Wahid.
Selain itu, Wahid juga dikenai denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika hasilnya tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Wahid dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar dengan subsider empat tahun penjara.
Meski demikian, pihak terdakwa menilai putusan tersebut belum mencerminkan keadilan, sehingga upaya hukum banding akan segera ditempuh.





