HukrimUtama

BAP Saksi Dinilai Seragam, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan di Sidang Abdul Wahid

×

BAP Saksi Dinilai Seragam, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan di Sidang Abdul Wahid

Sebarkan artikel ini
BAP Saksi Dinilai Seragam, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan di Sidang Abdul Wahid.
BAP Saksi Dinilai Seragam, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan di Sidang Abdul Wahid.(ist)

PEKANBARU – Persidangan lanjutan perkara dugaan pemerasan anggaran yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menghadirkan dinamika menarik.

Sidang yang berlangsung di ruang Mudjiono Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/4/2026), mengungkap sorotan serius dari tim penasihat hukum terkait kejanggalan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum menilai terdapat kemiripan mencolok pada BAP sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Kesamaan itu disebut bukan hanya pada isi keterangan, tetapi juga menyangkut redaksi kalimat, penggunaan tanda baca, hingga kesalahan pengetikan yang identik.

Temuan tersebut langsung menjadi perhatian majelis dan pengunjung sidang, mengingat setiap BAP seharusnya memuat keterangan saksi secara mandiri sesuai hasil pemeriksaan masing-masing.

Dua saksi yang disorot, Basharudin dan Lutfi, diketahui menjalani pemeriksaan oleh penyidik berbeda serta pada waktu yang tidak bersamaan.

Namun ketika dikonfirmasi di persidangan, salah satu saksi mengaku tidak mengetahui adanya kesamaan dalam dokumen pemeriksaan tersebut.

Baca Juga  Terungkap! Perampok Kasir di Pelalawan Ternyata Sudah Merencanakan Aksinya

“Saya tidak tahu,” ujar Lutfi singkat saat menjawab pertanyaan penasihat hukum.

Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai fakta itu sebagai hal yang patut dicermati dalam proses pembuktian perkara.

“Kita melihat sendiri di persidangan, bahkan sampai huruf besar, huruf kecil, tanda baca, hingga typo pun sama. Padahal saksi diperiksa oleh penyidik yang berbeda,” ungkap Kemal.

Menurutnya, tim penasihat hukum juga telah menanyakan kemungkinan adanya komunikasi antar-saksi sebelum pemeriksaan.

Namun para saksi membantah pernah saling berkoordinasi.

“Kami sudah konfirmasi apakah ada komunikasi di antara mereka, dan itu dibantah. Inilah yang menjadi keanehan dalam fakta persidangan hari ini,” katanya.

Meski menyoroti kejanggalan tersebut, Kemal menegaskan pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan sepihak.

Ia menyebut temuan itu semata-mata disampaikan sebagai bagian dari fakta persidangan yang nantinya dinilai oleh majelis hakim.

Baca Juga  Kronologi Pemuda di Siak Diterkam Harimau, 89 Jahitan Selamatkan Nyawa

“Tugas kami hanya menyampaikan fakta yang muncul di persidangan. Biarkan majelis hakim yang menilai,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menilai sebagian keterangan saksi lebih banyak berupa penafsiran terhadap informasi dari pihak lain, bukan berdasarkan pengalaman langsung.

“Banyak saksi menjelaskan apa yang mereka dengar dari orang lain, bukan yang mereka lihat, dengar, dan alami sendiri. Dalam hukum pidana, alat bukti harus jelas dan terang,” tegasnya.

Dengan telah dihadirkannya enam saksi dari unsur UPT dalam dua agenda sidang terakhir, pihak penasihat hukum mengaku semakin optimistis terhadap posisi kliennya.

“Kami semakin yakin Pak Abdul Wahid tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwakan,” kata Kemal.

Persidangan perkara ini dijadwalkan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya guna mengurai secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk menguji validitas keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.