INGATLAH.COM – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Jhon Wilman Butar Butar.
Jhon adalah terdakwa dalam kasus korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di Bank BRI
Pria yang merupakan oknum karyawan Bank BRI Unit Pinggir, Kabupaten Bengkalis itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) yang merugikan keuangan negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, Wahyu Ibrahim, membenarkan putusan tersebut.
Ia menyebut vonis dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Yofistian, Selasa (28/7/2026).
“Benar, perkara tersebut sudah diputus,” ujar Wahyu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 360 hari.
Tak hanya itu, Jhon juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp838.658.449.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dilunasi, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
“Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas Wahyu.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair satu tahun kurungan, serta membayar uang pengganti dengan nilai yang sama.
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan masih pikir-pikir.
Kasus ini bermula dari penyidikan Kejari Bengkalis terhadap Jhon Wilman Butar Butar yang saat itu bertugas sebagai mantri atau petugas lapangan kredit di unit perbankan tersebut.
Dalam menjalankan aksinya pada tahun 2024, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menawarkan tambahan fasilitas kredit kepada nasabah.
Ia menjanjikan plafon pinjaman lebih besar dengan proses pencairan yang cepat.
Namun, dalam praktiknya, terdakwa meminta debitur melunasi sisa pinjaman secara tunai.
Uang tersebut tidak disetorkan ke bank, melainkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk meyakinkan korban, terdakwa memberikan bukti setoran palsu.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp838.658.449.





