Berita

Eks Dirut Perumda PSM Ajukan Diri sebagai JC, Siap Ungkap Fakta Kasus Korupsi

×

Eks Dirut Perumda PSM Ajukan Diri sebagai JC, Siap Ungkap Fakta Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), PI (41), melalui kuasa hukumnya, mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.

Permohonan tersebut diajukan tak lama setelah PI resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Yul Akhyari Sastra, dalam keterangan pers pada Kamis (22/5/2025).

Menurut Yul, permintaan status JC diajukan untuk membantu membuka fakta-fakta hukum yang selama ini belum terungkap secara tuntas dalam proses penyidikan kasus tersebut.

“Kami melihat ada beberapa fakta hukum yang selama ini justru terkesan disembunyikan atau dikaburkan. Pengajuan JC ini bertujuan agar perkara ini bisa diungkap secara menyeluruh dan transparan,” jelas Yul.

Baca Juga  Terungkap! Brankas Besar Ditemukan dalam Penggeledahan Kafe de'Clan

Ia menekankan, sekalipun kliennya terbukti bersalah, penting untuk memastikan posisi dan peran PI secara tepat dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Yul juga menyinggung soal dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal pada Perumda PSM. Ia menjelaskan bahwa perusahaan tersebut baru berdiri pada 2017 dan belum menjalankan kegiatan operasional hingga tahun 2019.

Namun, menurutnya, perusahaan sudah menganggarkan belanja pegawai meski belum menghasilkan aktivitas usaha.

“Kalau perusahaannya belum beroperasi, bagaimana bisa langsung disebut merugikan negara? Ini yang perlu diluruskan,” katanya.

Baca Juga  Kasus SPPD Fiktif di Riau, Kuasa Hukum: Muflihun Dikriminalisasi

Menanggapi pernyataan jaksa yang menyebut PI mencampuradukkan dana perusahaan, Yul menilai hal itu terjadi karena kliennya menalangi dana operasional lebih dulu sebelum dana subsidi dicairkan.

“Dana subsidi tidak bisa langsung digunakan saat itu, sehingga klien kami menutupi sementara kebutuhan operasional dengan dana pribadi. Tapi justru hal itu dituduh sebagai penyalahgunaan,” jelasnya lagi.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan pengalihan status tahanan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh pihak Kejati Sumbar.

Meski demikian, Yul menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. (*)