Nasional

PP KAMMI Tegaskan Amri Akbar Telah Dipecat, Klaim Muktamar XIV di Ambon Disebut Tidak Sah

×

PP KAMMI Tegaskan Amri Akbar Telah Dipecat, Klaim Muktamar XIV di Ambon Disebut Tidak Sah

Sebarkan artikel ini
PP KAMMI Tegaskan Amri Akbar Telah Dipecat, Klaim Muktamar XIV di Ambon Disebut Tidak Sah
PP KAMMI Tegaskan Amri Akbar Telah Dipecat, Klaim Muktamar XIV di Ambon Disebut Tidak Sah

INGATLAH.COM – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menegaskan bahwa Muhammad Amri Akbar telah resmi diberhentikan dari keanggotaan organisasi.

Karena itu, seluruh aktivitas maupun pernyataan yang mengatasnamakan KAMMI, termasuk penyelenggaraan agenda yang disebut sebagai Muktamar XIV KAMMI di Ambon pada 22-28 Juni 2026, dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki legitimasi organisasi.

Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Jundi Khalifatullah, menegaskan bahwa Amri Akbar tidak lagi memiliki kewenangan untuk berbicara maupun bertindak atas nama KAMMI.

“Amri Akbar sudah dipecat. Ia tidak punya hak bicara, apalagi bertindak atas nama KAMMI. Apa yang digelar di Ambon bukan Muktamar KAMMI, melainkan kegiatan kelompok tertentu yang menggunakan nama KAMMI untuk menyesatkan publik dan kader,” kata Jundi, Rabu (24/6/2026).

Menurut Jundi, kepengurusan PP KAMMI periode 2024–2026 yang dipimpinnya masih sah dan tetap menjalankan amanah organisasi berdasarkan hasil Muktamar XIII KAMMI yang digelar di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Dalam forum tersebut, ia terpilih sebagai Ketua Umum dengan memperoleh 133 dari 158 suara sah.

“Kami tidak akan membiarkan nama besar KAMMI digunakan oleh pihak-pihak yang telah melanggar konstitusi organisasi dan diduga melakukan pemalsuan dokumen administrasi badan hukum,” tegasnya.

Baca Juga  Akhirnya, Nasdem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dari Keanggotaan DPR

PP KAMMI juga menyoroti status hukum Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0001590.AH.01.08 Tahun 2025 yang selama ini dijadikan dasar oleh Amri Akbar untuk mengklaim legalitas kepemimpinannya.

Menurut Jundi, SK tersebut telah dibatalkan dan pihaknya telah menerima salinan resmi pembatalan dari Kementerian Hukum. Ia menilai dokumen tersebut sejak awal mengandung cacat hukum.

“SK Kementerian Hukum yang selama ini dijadikan dasar klaim sudah dibatalkan dan kami telah menerima salinan pembatalannya. Sejak awal, dokumen itu memang cacat hukum,” ujarnya.

Selain itu, PP KAMMI menyebut notaris yang terlibat dalam proses penerbitan SK tersebut telah mengakui adanya kekeliruan dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Hal itu disebut semakin menguatkan dugaan bahwa proses penerbitan dokumen tersebut tidak sesuai prosedur.

Sementara itu, penyelenggaraan Muktamar XIV di Ambon juga diklaim tidak mendapat dukungan dari KAMMI Wilayah Maluku sebagai tuan rumah.

Sekretaris Jenderal KAMMI Maluku, Morsal J. Samual, disebut menegaskan bahwa agenda tersebut tidak memiliki legitimasi konstitusional dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Baca Juga  Presiden Prabowo Ingin Bahasa Prancis dan Portugis Diajarkan di Sekolah, Begini Kata Kemendikdasmen

KAMMI Maluku bahkan mengimbau Pemerintah Provinsi Maluku serta aparat keamanan untuk tidak memberikan dukungan maupun fasilitas terhadap kegiatan tersebut.

PP KAMMI juga menyatakan bahwa sebanyak 141 Pengurus Daerah KAMMI dari berbagai wilayah di Indonesia telah menyampaikan penolakan terhadap klaim kepemimpinan Amri Akbar serta menyatakan dukungan kepada kepengurusan yang dipimpin Ahmad Jundi Khalifatullah.

Atas perkembangan tersebut, PP KAMMI mengimbau seluruh media massa agar melakukan verifikasi secara cermat sebelum mempublikasikan informasi terkait konflik internal organisasi.

Jundi menegaskan bahwa narasumber resmi PP KAMMI hanya berasal dari kepengurusan yang sah di bawah kepemimpinannya.

“Kami meminta seluruh media dan mitra strategis untuk memastikan informasi yang diperoleh berasal dari sumber resmi organisasi,” katanya.

PP KAMMI juga menegaskan kepada seluruh instansi pemerintah dan mitra kerja bahwa hanya kepengurusan di bawah Ahmad Jundi Khalifatullah yang memiliki kewenangan untuk berkoordinasi dan bertindak atas nama organisasi. (rls)