INGATLAH.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap penyedia barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak Tahun Anggaran 2025.
Dalam perkara ini, penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp421 juta yang diduga berasal dari praktik pemungutan fee proyek sebesar 1 persen kepada para kontraktor pemenang tender pemerintah.
Tiga tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial JE, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak tahun 2025, serta AS dan SF yang merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ Kabupaten Siak.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Heri Yulianto, melalui Kepala Seksi Intelijen, Frederic C. Simamora, mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan praktik pemungutan fee terhadap penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek atau tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025,” ujar Frederic dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2026).
Dari hasil penyidikan, JE diduga menjadi pihak yang memerintahkan dua bawahannya, yakni AS dan SF, untuk meminta sekaligus memaksa para kontraktor pemenang proyek agar menyerahkan uang sebesar 1 persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh.
Penyidik menduga permintaan tersebut tidak dilakukan secara sukarela. Para penyedia barang dan jasa disebut mengalami tekanan dan intimidasi sehingga merasa tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan yang diajukan.
“Uang yang terkumpul selanjutnya diduga disimpan dan dibagikan kepada anggota Pokja lainnya,” ungkap Frederic.
Penyidik mengungkapkan, praktik dugaan pemerasan itu berlangsung selama proses pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2025. Dari aktivitas tersebut, para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp421 juta.
Seluruh uang yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi tersebut telah diamankan dan disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Untuk memperlancar proses hukum, penyidik juga melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
Langkah itu diambil guna mencegah kemungkinan para tersangka menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, maupun mengulangi perbuatannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf g UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejari Siak menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan perkara dan penetapan tersangka baru apabila ditemukan fakta hukum maupun alat bukti tambahan dalam proses penyidikan.





