HukrimKampar

Polisi Gerebek Transaksi Sabu di Kebun Sawit Kampar, 51 Paket Narkoba Disita

×

Polisi Gerebek Transaksi Sabu di Kebun Sawit Kampar, 51 Paket Narkoba Disita

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan mengamankan seorang pria beserta puluhan paket narkotika siap edar di kawasan perkebunan kelapa sawit, Desa Sungai Liti, Kecamatan Kampar Kiri.

Dalam operasi yang digelar Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB itu, polisi menyita 51 paket kecil sabu dengan berat kotor mencapai 10,91 gram.

Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah karena kawasan perkebunan sawit di Dusun Sungai Manggis kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

“Masyarakat memberikan informasi bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim langsung bergerak melakukan penindakan,” ujar Zuhri, Minggu (31/5/2026).

Saat petugas melakukan penyergapan, empat orang yang berada di lokasi sempat berusaha melarikan diri. Dua orang berhasil kabur ke dalam area perkebunan sawit, sementara dua lainnya diamankan petugas.

Baca Juga  Api Bakar Kebun Sagu hingga Merambat, Polres Bengkalis Tetapkan Pensiunan 79 Tahun Tersangka

Dua orang yang sempat diamankan yakni Muliadi alias Mulia Kamput (56) dan seorang perempuan bernama Anggun.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, Anggun dinyatakan tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut sehingga dipulangkan kepada keluarganya.

Sementara itu, dari hasil penggeledahan terhadap Muliadi, polisi menemukan sebuah kotak rokok merek On Bold yang disembunyikan di bagian selangkangannya.

Ketika dibuka, kotak rokok tersebut berisi 51 paket kecil kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu siap edar.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu buah mancis warna hijau dan satu set alat hisap sabu atau bong.

“Barang bukti ditemukan tersimpan di dalam kotak rokok yang sengaja disembunyikan pelaku untuk mengelabui petugas,” jelas Zuhri.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi juga mengidentifikasi dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, yakni Karim dan Ramadhan alias Kuntit.

Baca Juga  Polsek Tapung Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil, Perkuat Swasembada dan Ketahanan Pangan

Keduanya berhasil melarikan diri saat proses penangkapan dan kini masuk dalam daftar pencarian polisi.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang melarikan diri saat penggerebekan berlangsung,” tegas Kapolsek.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/V/2026/RIAU/RES KPR tertanggal 29 Mei 2026.

Proses penggeledahan dan penangkapan juga disaksikan perangkat desa serta tokoh masyarakat setempat guna menjamin transparansi tindakan kepolisian.

Atas perbuatannya, Muliadi dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal terkait dalam KUHP terbaru dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kampar. Pemberantasan narkotika akan terus kami lakukan secara maksimal,” pungkas Zuhri.