INGATLAH.COM — Aktivitas pembakaran kebun sagu berujung proses hukum. Polres Bengkalis menetapkan I.A. (79), seorang pensiunan, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kebakaran lahan di Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis.
Kasus tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) siang ketika tersangka diduga melakukan pembakaran atau memerun untuk membuka dan mengolah lahan. Sekitar pukul 13.00 WIB, api tiba-tiba membesar akibat kondisi panas dan angin kencang.
Api kemudian bergerak ke arah timur, membakar tanaman sagu dan merambat ke lahan milik warga lainnya. Warga bersama petugas berupaya memadamkan api agar kebakaran tidak semakin meluas.
Sebelum api membesar, tersangka disebut telah mendapat peringatan mengenai risiko pembakaran lahan di tengah kondisi cuaca panas dan angin kencang. Namun, aktivitas pembakaran tetap dilakukan.
Polisi memperkirakan luas lahan yang digarap sekitar 1 hektare. Dalam penyidikan, sejumlah barang bukti diamankan, termasuk mancis, potongan karet ban dalam sepeda motor, material sisa terbakar, parang, dokumen tanah, KTP tersangka dan tanaman sawit yang masih berusia sekitar enam bulan.
Setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti, penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (17/8/2026). Hasilnya, I.A. ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel menegaskan penegakan hukum akan dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan.
“Tindakan pembakaran lahan sangat berisiko menyebabkan kebakaran meluas, khususnya saat cuaca panas dan rawan karhutla,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta ahli untuk memastikan seluruh unsur perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.





