INGATLAH.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Terminal Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam operasi tersebut, seorang pria yang diduga sebagai pengedar diamankan bersama barang bukti sabu seberat kotor 13,23 gram.
Tersangka berinisial AA alias Ari (28), warga Desa Kelesa, ditangkap pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Lintas Timur Km 7, Terminal Gerbang Sari.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan terminal tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Aiptu Misran.
Informasi awal diterima petugas pada Selasa (12/5/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ps Kanit I Sat Resnarkoba melaporkannya kepada Kasat Resnarkoba Iptu Rifles Bagariang yang kemudian memerintahkan KBO Sat Resnarkoba Ipda Roni Saputra untuk memimpin penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka diduga sering melakukan transaksi sabu di sekitar Terminal Gerbang Sari. Pada malam penangkapan, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang tengah berada di lokasi menggunakan sepeda motor N-Max warna silver tanpa nomor polisi.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri dan membuang sebuah benda ke arah pinggir jalan.
Namun, petugas berhasil menangkap tersangka dan melakukan pencarian terhadap barang yang dibuang.
Hasilnya, polisi menemukan satu plastik makanan merek Gery warna kuning-coklat yang berisi gulungan lakban hitam dibalut tisu putih.
Di dalamnya terdapat satu paket narkotika jenis sabu.
Selain sabu, petugas turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp415 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam merek Realme warna kuning, serta satu unit sepeda motor N-Max warna silver tanpa pelat nomor.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung narkotika.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Inhu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Aiptu Misran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.





