INGATLAH.COM – Angka pelanggaran pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm di Kota Pekanbaru menunjukkan tren peningkatan dalam tiga bulan terakhir.
Kondisi tersebut mendorong Satlantas Polresta Pekanbaru kembali turun ke jalan untuk memberikan edukasi dan teguran simpatik kepada pengguna kendaraan roda dua.
Kegiatan tersebut digelar di kawasan Jalan Pramuka–Sembilang, Kecamatan Rumbai, Selasa (29/9/2026), mulai pukul 09.00 WIB.
Petugas menyasar pengendara maupun penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
Selain memberikan teguran, polisi juga mengingatkan langsung pentingnya menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) setiap kali berkendara.
Data Satlantas Polresta Pekanbaru menunjukkan jumlah pelanggaran tidak menggunakan helm mengalami kenaikan dalam tiga bulan terakhir.
Pada Juni 2026, tercatat 64 pelanggaran. Jumlah tersebut meningkat menjadi 122 pelanggaran pada Juli, kemudian kembali melonjak pada Agustus dengan 202 kasus.
Kenaikan angka tersebut menjadi perhatian kepolisian karena penggunaan helm merupakan salah satu aspek penting dalam upaya mengurangi risiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru menegaskan, helm SNI wajib digunakan oleh pengendara maupun penumpang sepeda motor.
“Penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah hal yang mutlak dan wajib bagi setiap pengendara maupun penumpang roda dua,” tegasnya.
Menurutnya, helm tidak seharusnya dipandang hanya sebagai perlengkapan untuk menghindari penindakan polisi.
Helm memiliki fungsi utama untuk melindungi kepala dari benturan apabila terjadi kecelakaan.
“Helm diciptakan bukan sekadar untuk menghindari petugas di lapangan, melainkan sebagai pelindung utama nyawa pengendara dari risiko fatalitas saat terjadi kecelakaan lalu lintas,” lanjutnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh perjalanan dengan sepeda motor, meskipun jarak yang ditempuh relatif dekat.
Benturan pada bagian kepala dapat menyebabkan cedera serius hingga berakibat fatal.
Karena itu, helm harus digunakan dengan benar dan dikunci agar dapat memberikan perlindungan secara optimal.
Selain aspek keselamatan, Satlantas Polresta Pekanbaru kembali mengingatkan adanya ketentuan hukum terkait penggunaan helm.
Berdasarkan Pasal 106 ayat (8) juncto Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara sepeda motor dan penumpangnya wajib menggunakan helm yang memenuhi standar SNI.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
“Kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh masyarakat pengendara roda dua, baik untuk perjalanan jarak jauh maupun jarak dekat meskipun hanya ke warung atau ke minimarket dekat rumah tetap wajib menggunakan helm SNI demi keselamatan diri sendiri,” pungkas Kasat Lantas.
Kegiatan edukasi dan teguran simpatik di kawasan Jalan Pramuka–Sembilang mendapat respons positif dari masyarakat.
Rahmat (42), warga Rumbai yang berada di sekitar lokasi, menilai edukasi langsung dari kepolisian penting dilakukan karena kawasan tersebut cukup ramai dilalui kendaraan.
“Di jalur Rumbai sini, memang masih banyak warga yang kalau keluar rumah naik motor asal jalan saja tanpa helm, padahal lalu lintas jalan raya cukup kencang dan ramai. Teguran langsung seperti ini sangat bagus untuk mengingatkan warga bahwa bahaya di jalan tidak melihat jarak jauh atau dekat,” ujar Rahmat.
Satlantas Polresta Pekanbaru berharap kegiatan sosialisasi dan teguran simpatik dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, khususnya penggunaan helm, sehingga risiko kecelakaan dan fatalitas di jalan raya dapat ditekan.





