HukrimBengkalis

Aniaya Istri hingga Terluka, Pria di Mandau Ditangkap Polisi, Hasil Tes Urine Positif

×

Aniaya Istri hingga Terluka, Pria di Mandau Ditangkap Polisi, Hasil Tes Urine Positif

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Seorang pria berinisial Z (46) diamankan jajaran Polsek Mandau setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Selain ditangkap atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga, tersangka juga diketahui positif berdasarkan hasil tes urine.

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau mengungkapkan, kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bandes, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Korban berinisial RDS (40), yang merupakan istri tersangka, diduga menjadi korban penganiayaan setelah terjadi perselisihan rumah tangga.

Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula saat dirinya meminta izin kepada suami untuk pergi berjualan ke pasar. Namun, permintaan itu ditolak hingga berujung cekcok.

Baca Juga  Tertangkap Basah, Oknum Pegawai Lapas Bengkalis Nyabu Bareng 3 Napi

Dalam kondisi emosi, tersangka diduga mencekik leher korban. Setelah kejadian tersebut, korban berusaha melepaskan diri dan pergi meninggalkan rumah menuju pasar.

Perselisihan kembali terjadi dua hari kemudian, tepatnya Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB saat korban pulang ke rumah kontrakan untuk menjemput anaknya.

Saat itu, tersangka diduga menarik korban masuk ke dalam rumah dan menampar korban hingga menyebabkan mulut korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.

Akibat kejadian itu, korban mengalami rasa sakit pada bagian leher serta luka di mulut, kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Mandau guna diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau bergerak melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Penadah 44 Motor Curanmor yang Disita Polda Riau Ternyata Warga Pasaman Barat

Hasilnya, tersangka berhasil diamankan pada Minggu malam (17/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Pasar Dewi Sartika, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya dinyatakan positif.

Namun, belum dijelaskan lebih lanjut jenis zat yang terdeteksi dalam pemeriksaan tersebut.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP.

Polisi menyatakan sejumlah langkah telah dilakukan dalam penanganan kasus ini, mulai dari penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, tes urine hingga pendokumentasian proses penanganan perkara.